25 gerai retail modern di Loteng bakal ditutup sementara - OPSINTB.com | News References

11/05/26

25 gerai retail modern di Loteng bakal ditutup sementara

25 gerai retail modern di Loteng bakal ditutup sementara

 
25 gerai retail modern di Loteng bakal ditutup sementara

OPSINTB.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) akan menutup 25 gerai retail modern yang tersebar di seluruh wilayah ini. 


Kepala DPMPTSP Loteng, Dalilah, menjelaskan pada prinsipnya penutupan tersebut adalah untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.


Dimana, dalam aturannya jarak retail modern dengan pasar rakyat harus berjarak minimal 1 kilometer.


‘’Isu terkait penataan mini market dan waralaba/retail modern ini sudah cukup lama bergulir. Dan isu ini berkembang dan menjadi diskusi ramai publik. Hari ini setelah kami melalui diskusi panjang, kemudian terkait SOP yang sudah dilaksanakan, maka insyaallah hari ini kami bisa membuat kebijakan,’’ kata Dalilah dalam konferensi pers di Aula Kantor DPMPTSP, Senin (11/5/2026).


Retail modern tersebut, kata dia, terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret. Penutupan tersebut sebagai sanksi administratif, sesuai Pasal 56 Ayat 2 berupa teguran tertulis (SP) tanggal 15 Januari 2026 dan 19 Februari 2026, yang kemudian tak indahkan pihak pengelola.


‘’Dari SP 1 dan SP 2 itu belum ada penyesuaian terkait dengan yang diharuskan oleh Perda 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, sebagai langkah lanjutan kami melakukan penghentian sementara kegiatan usaha selama 30 hari. Terhitung 11 Mei 2026-10 Juni 2026,’’ ujar Dalilah.


Adapun selama sanksi berlaku, pihak pengelola diminta melakukan penutupan secara mandiri sampai dengan 16 Mei 2026. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil tindakan dengan menutup gerai secara paksa.


Selanjutnya, selama masa penutupan, retail modern tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan dan apabila dalam masa tersebut tidak ada aktivitas penyesuaian usaha atau pindah lokasi maka akan dilanjutkan dengan proses pencabutan usaha, sesuai Pasal 56 Ayat 5 dan Perda 7 Tahun 2021.


‘’Ini terutama pelanggarannya adalah terkait dengan jarak. Minimal 1 kilometer dari pasar rakyat dan 25 gerai tersebut diketahui kurang dari 1 kilometer. Sehingga, kami melakukan penegakan sebagaimana seharusnya,’’ tegas Dalilah.


Sementara itu, Kepala Satpol PP, Zainal Mustakim, menyatakan Perda 7 Tahun 2021 memang berdampak luas terhadap pendapatan dan investasi daerah jika tidak ditegakkan. Di balik itu, jika penegakan dilakukan maka akan berdampak terhadap angka pengangguran.


‘’Sehingga, Pemda sangat hati-hati dalam mengambil sikap dan keputusan dalam penegakan Perda ini,’’ sebut Zainal.


Ia menyatakan, pihaknya konsekuen terhadap keputusan tersebut. Artinya jika pengelola tidak menutup gerai secara mandiri, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.


‘’Jadi, kami menghitung ya dari mulai hari ini kami akan turun untuk memastikan Alfamart dan Indomaret untuk ditutup,’’ tandasnya. (iwn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama