OPSINTB.com - Program strategis nasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencatatkan kemajuan signifikan dari sisi pembangunan infrastruktur. Hingga Selasa 14 April 2026, infrastruktur yang sudah terbangun mencapai 54 persen.
‘’Itu setara dengan hampir 71 desa dari 154 yang kita targetkan. Di luar memang yang tidak bisa kita harapkan untuk bisa terbangun,’’ kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng, Ikhsan, dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
Ikhsan menjelaskan, ada 19 desa yang tidak akan memiliki infrastruktur/bangunan gerai KDKMP. Dia tidak menyebutkan nama-nama desa tersebut karena alasan menjaga privasi. Namun, beberapa alasan infrastruktur di desa bersangkutan tidak terbangun karena beberapa faktor.
Di antaranya tidak memiliki aset, baik yang bersumber dari aset pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan ataupun kelembagaan yang ada di pusat.
‘’Sulit saya sebutkan satu-persatu. Tapi, pada umumnya desa pemekaranlah,’’ jelas laki-laki kelahiran Kabupaten Bima itu.
Adapun desa-desa yang infrastruktur KDKMP-nya sudah rampung dan mulai berprogres banyak tersebar di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang. Pihaknya bakal terus mendorong desa-desa tersebut agar segera mengisi standar tujuh gerai yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Tetapi, Ikhsan melanjutkan, pengisian gerai sepenuhnya akan diserahkan kepada pengurus. Karena penguruslah yang mengetahui jenis barang apa saja yang bisa diperjualbelikan dan laku di masyarakat desa setempat.
‘’Tergantung pengurusnya, karena merekalah yang menelaah bisnis yang bisa dijalankan di desa itu,’’ ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur KDKMP rampung tahun ini. Dengan harapan segera beroperasi serta mampu mempercepat perekonomian masyarakat desa.
Adapun seluruh anggaran pembangunan KDKMP bersumber dari pemerintah pusat, yang mencapai Rp1,2 miliar.
Apa solusi bagi 19 desa yang tidak memiliki KDKMP? Ikhsan mengharapkan agar ada kebijakan pemerintah, baik daerah maupun provinsi untuk memfasilitasi desa-desa tersebut agar mendapat kemudahan memperoleh pendanaan, baik dari APBD maupun APBDes.
‘’Ada kemudahan regulasi, misalnya ADD dapat diporsikan sepersekian persen dari ADD untuk cicilan tanah bagi satu desa yang tidak punya aset sama sekali,’’ ungkapnya.
Pun bagi desa yang tidak memiliki infrastruktur gerai, Ikhsan menambahkan, akan tetap merugi, karena desa yang tidak bisa membangun KDKMP, ADD-nya tetap dipotong pemerintah pusat. ‘’Ya rugi, yang tidak bisa membangun bukan berarti uangnya kembali. Udah klik blok oleh pemerintah pusat,’’ pungkas Ikhsan. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami