Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara - OPSINTB.com | News References

11/02/26

Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara

Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara

 
Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, musnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2/2026).


Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta kewenangan jaksa sebagai eksekutor.


“Pada kesempatan hari ini kami selaku Seksi PAPBB melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 75 perkara,” ucapnya 


Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 42 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.


Ia menjelaskan, sebagian barang bukti sabu telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di BPOM Mataram.


“Adapun barang bukti narkotika yang ada di Kejaksaan Negeri Lombok Timur adalah barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.


Selain perkara narkotika, Kejari juga musnahkan 14 perkara orang dan harta benda (Oharda), yang terdiri dari barang bukti seperti baju, celana, sarung, dan lainnya. 


Kemudian tiga perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum), dengan barang bukti berupa kayu, kabel, dan sebagainya.


Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika.


Ia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.


Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pidana umum dan pengelolaan barang bukti.


“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya peran jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum,” tegasnya.


Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti serta mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan barang bukti.


"Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan dan mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan barang bukti," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama