OPSINTB.com - Penyaluran bantuan modal UMKM oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui bank mengalami masalah. Pasalnya banyak penerima yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Persoalan itu terjadi di Bank BRI sebagai penyalur. Jika tak dilakukan penyelesaian peristiwa ini bisa menjadi temuan dan memiliki konsekuensi hukum kedepan.
Merespons persoalan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruq Bawazier, menegaskan agar pihak BRI segera mengembalikan sisa dana double transfer ke kas daerah yang hingga kini masih tersisa sekitar Rp 6,528 miliar.
Hal tersebut disampaikan Faruq usai rapat lanjutan antara DPRD Lombok Timur, pihak BRI, dan Dinas Koperasi terkait persoalan double transfer bantuan yang terjadi akibat kesalahan sistem.
“Dari hasil sinkronisasi data, dana yang benar-benar terjadi double transfer itu sekitar Rp 3,528 miliar, sedangkan total dana yang masih berada di BRI dan harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 6,528 miliar,” ucap Faruq kepada opsintb.com, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga 31 Januari 2026, BRI telah berhasil mengembalikan sekitar 46 persen dari dana double transfer tersebut. Sementara 54 persen sisanya dituntut DPRD agar segera dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah karena ini menyangkut keuangan yang nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam rapat tersebut, pihak BRI mengakui bahwa double transfer terjadi akibat human error dalam proses penginputan data, sehingga menyebabkan kesalahan sistem. Namun demikian, Faruq menyebutkan bahwa masyarakat penerima bantuan telah menunjukkan itikad baik.
“Alhamdulillah, setelah BRI turun langsung bersama dinas terkait, masyarakat menyadari adanya kelebihan transfer dan siap mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Berdasarkan data, dari sekitar 5.098 rekening penerima, hampir 2.000 rekening atau sekitar 46 persen telah mengembalikan dana yang diterima ganda.
Faruq menegaskan bahwa DPRD tidak menyalahkan pihak manapun atas kejadian tersebut, namun menekankan bahwa dana kas daerah tidak boleh dipermainkan dan harus segera diselesaikan.
“Kita anggap ini kealpaan. Tapi yang kita tuntut sekarang adalah tanggung jawab. Dana daerah harus segera dikembalikan dan disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
DPRD Lombok Timur bersama Dinas Koperasi akan terus memantau progres pengembalian dana tersebut secara berkala setiap dua minggu. Targetnya, seluruh dana dapat dikembalikan sebelum akhir Februari 2026.
“Kalau tidak ada itikad baik BRI dan masalah ini tidak segera diselesaikan, maka konsekuensi paling berat adalah proses audit dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” tegas Faruq.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian dengan cara persuasif. Dinas Koperasi juga menyatakan siap mendampingi BRI dalam proses penarikan dana dari masyarakat.
“Intinya masyarakat siap mengembalikan. Tidak benar kalau ada isu di luar bahwa masyarakat menolak mengembalikan dana. Kita harap BRI serius dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” terang Faruq. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami