Plt Dirut PDAM ancam sanksi tegas jika tiga poin tak selesai dalam 12 hari kerja - OPSINTB.com | News References

26/10/25

Plt Dirut PDAM ancam sanksi tegas jika tiga poin tak selesai dalam 12 hari kerja

Plt Dirut PDAM ancam sanksi tegas jika tiga poin tak selesai dalam 12 hari kerja

 
Plt Dirum PDAM ancam sanksi tegas jika tiga poin tak selesai dalam 12 hari kerja

OPSINTB.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur terus berbenah. Tidak hanya soal perbaikan jaringan, SDM, namun juga catatan-catatan penting.


Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, mengamini hal itu. Menurutnya penting dilakukan untuk mencatat kebocoran, khususnya yang menyangkut keuangan perusahaan.


Dia membeberkan setidaknya ada tiga poin dalam waktu dekat oleh jajarannya harus diselesaikan. Hal ini bagian dari tindakan tegas kepada pegawai di tubuh perusahaan yang ia nahkodai itu.


"Tolong untuk dijalankan, setelah pengarahan kemarin kemudian kami temukan di lapangan tidak ada tindak lanjutnya," kata Sopyan kepada opsintb.com, Minggu (26/10/2025).


Tiga poin itu ialah pertama, staf bidang penagihan yang memiliki beban di pelanggan dan disetorkan ke personal, namun tak masuk ke kas kantor, agar diselesaikan dengan cara membuat kwitansi hutang. Jika tidak, kata dia, maka jumlah uang itu akan dibebankan kepada kepala cabang/unit masing-masing dan sanksi keras bagi pelakunya.


Kedua, kasir yang memiliki beban 2 tahun terakhir sampai dengan hari ini, agar segera diselesaikan, dengan cara buat kwitansi hutang.


Ketiga, pembaca meter yg tidak memenuhi target sesuai standar perusahaan, maka sangsinya sudah tertuang dalam pakta integritas yang telah ditanda tangani bersama.


"Tiga poin ini harus selesai 12 hari kerja, jika dari point di atas tidak dapat dijalankan maka akan ada sangsi keras menunggu," tegas Sopyan. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama