OPSINTB.com - Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP Lombok Tengah (Loteng) beberapa hari lalu menggelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau.
Bertempat di Hotel Grand Royal, sosialisasi tersebut menyasar pelaku industri, aparat desa, hingga masyarakat luas dalam rangka meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran rokok ilegal, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Perwakilan Bea Cukai Mataram, Guntur Prasetyo dalam sambutannya berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar memahami prosedur dan kewajiban di bidang cukai. Dengan kepatuhan yang baik, industri hasil tembakau dapat tumbuh secara legal dan mampu bersaing.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penerimaan cukai yang disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Tak berhenti di lingkup kabupaten, Bea Cukai Mataram juga melakukan layanan informasi keliling di setiap kecamatan.
Bea Cukai, kata Guntur, juga menyasar toko-toko penjual rokok dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
''Dibarengi penindakan bersama Satpol PP dengan harapan memberikan efek jera bagi para pedagang,'' kata Guntur.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat sangat penting. Karena bagaimanapun juga pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai.
''Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,'' pungkasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami