Foto: Kaban BKPSDM Loteng, Lalu Wardihan Supriadi.
OPSINTB.com - Di tengah ketidakpastian daerah lain soal pengangkatan pegawai kontrak atau istilah kerennya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu, baru-baru ini Pemda Lombok Tengah (Loteng) justru mengumumkan pengangkatan 4.591 orang honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13415/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng, Lalu Wardihan Supriadi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang diangkat kemarin berasal dari hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Loteng. ''Yang terbanyak non teknis. Non teknis ini terbanyak, mereka semua nyebar di seluruh OPD,'' ujar Wardihan saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (19/9/2025).
Lantas bagaimana daerah menggaji mereka? Wardihan menjabarkan, secara tertulis (hitam di atas putih) gaji para pegawai kontrak tersebut setara UMR atau dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. ''Dikembalikan lagi tergantung kemampuan daerah,'' ujar dia.
Dia mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat akan dievaluasi kinerjanya sertiap tahun oleh pimpinannya masing-masing. Ditegaskan, jika dalam evaluasi tersebut kinerja mereka tidak layak, maka pihaknya tak segan-segan akan menonaktifkan yang bersangkutan.
''Kontraknya setiap tahun diperbarui, tapi kalau kinerjanya tidak baik, ya kita nonaktifkan,'' tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H Lalu Firman Wijaya menambahkan, yang telah diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu ialah tenaga honorer yang sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta telah mengikuti proses seleksi tenaga PPPK.
''Baik itu rekrutmen tahap pertama maupun tahap kedua, tetapi tidak lolos atau tidak kebagian formasi,'' jelas Firman.
Karena itu, untuk proses pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut tidak perlu ada tes lagi. Mereka sudah cukup dengan mengikuti tes pada seleksi tenaga PPPK tahap pertama atau kedua.
''Proses pengangkatan langsung diusulkan. Tidak perlu ada tes-tes lagi. Hanya melengkapi dokumen yang diperlukan saja,'' tegasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami