Kejari Lotim gelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa di Masbagik Utara Baru - OPSINTB.com | News References

21/08/25

Kejari Lotim gelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa di Masbagik Utara Baru

Kejari Lotim gelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa di Masbagik Utara Baru

 
Kejari Lotim gelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa di Masbagik Utara Baru

OPSINTB.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, menggelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa se kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Kamis (21/8/2025).


Kepala Subseksi Penuntutan Pidana Khusus Kejari Lotim, Samudra W menjelaskan, penyuluhan kali ini berfokus pada pembekalan terkait pengelolaan Dana Desa serta keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini sebutnya bukan intervensi, melainkan amanat dari pusat bahwa desa juga harus dijaga.


"Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tapi juga preventif agar penyimpangan tidak terjadi,” ucap Samudra W, kepada opsintb.com.


Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Lotim memaparkan sejumlah modus-modus tindak pidana korupsi serta langkah-langkah pencegahannya agar penyimpangan dana desa dapat dihindari sejak dini. 


Kandi dirinya tak membeberkan modus dan langkah yang dimaksud. 


Selama tahun 2025, imbuhnya,  pihaknya belum banyak menerima laporan terkait desa, berbeda dengan tahun 2023 dan 2024 yang lebih masif. 


"Sejauh ini, hanya sekitar satu desa saja yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada tahun ini," terangnya.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hj. Martaniati, menegaskan pendampingan hukum melalui Jaksa Garda Desa diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan dalam perencanaan maupun penganggaran desa.


Kata Marta, semua proses perencanaan dan pelaporan sudah tersistem secara online dan sesuai regulasi. Namun, persoalan yang muncul biasanya lebih karena faktor politik atau ketidaktahuan di tingkat desa.


Dinas PMD, ucap dia, akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar pemerintah desa semakin memahami regulasi dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan masyarakat.


"Tentunya kami mengarahkan untuk selaku opd melakukan pembinaan dan pendampingan terus kami lakukan supaya tidak ada lagi yang melakukan hal-hal tidak diinginkan di desa," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama