OPSINTB.com - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang sampai dengan saat ini masih belum difungsikan. Dibangun secara bertahap sejak 2022-2024, KIHT saat ini seperti sebuah bangunan tidak terurus.
Pemda Loteng, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyebut, KIHT masih dalam pengurusan proses administrasi, seperti penentuan Kantor Bea Cukai, yang belum memiliki SK.
''Belum. Masih kami proses administrasinya, termasuk pembinaan Bea Cukai,'' kata Kepala Disperindag Loteng, Irman dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Selain kantornya, kata Irman, pengelola juga masih belum ditentukan. Untuk itu, dia berharap pihak-pihak yang bermitra segera melakukan penunjukan.
''Termasuk nanti yang bermitra juga masuk jadi pengurus,'' imbuhnya.
Dia menjelaskan, KIHT Loteng akan dikelola oleh pihak ketiga, sebab sesuai aturan; dinas tidak boleh terlibat karena adanya unsur bisnis.
''Ada lembaga yang mengelola. Kalau dinas nggak boleh, ada unsur bisnisnya nanti di sana,'' jelas dia.
Meski dipihakketigakan, namun Irman mengaku sejauh ini belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pengelola. Diakuinya ada beberapa fasilitas yang masih perlu ditambah, namun hal itu bisa diselesaikan seiring waktu, dan menargetkan pada tahun ini semuanya rampung.
''Secara mayoritas sudah terpenuhi. Yang belum nanti sambil jalan. Insyaallah 2025 ini selesai,'' terang dia
KIHT Loteng dibangun secara bertahap mulai 2022. Pada tahun pertamanya tersebut, pemerintah daerah menganggarkan Rp 5 miliar untuk pembangunan Gedung Pelelangan.
Kemudian pada 2023, pemerintah menggelontorkan lagi anggaran Rp 4,3 miliar untuk pembangunan Gedung Produksi dan Kantor Pengelola. Dan, pada 2024 anggaran ditambah Rp 5 miliar untuk pembangunan Gedung Bea Cukai dan tembok keliling. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami