Wabup Nursiah geram atas kasus pernikahan anak yang viral - OPSINTB.com | News References

27/05/25

Wabup Nursiah geram atas kasus pernikahan anak yang viral

Wabup Nursiah geram atas kasus pernikahan anak yang viral

 
Vira lombok anak nikah bawah umur

Foto: Tangkapan layar video pernikahan anak yang viral. (facebook)


OPSINTB.com - Wakil Bupati Lombok Tengah, H Muhammad Nursiah mengaku geram dengan kasus pernikahan anak yang viral dan menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari belakangan ini.


Pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, dimana pengantin wanita berasal dari Desa Montong Sager, Kecamatan Praya Timur. Pengantin laki-laki, RN (16) dan pengantin wanita, YL (14). Keduanya diketahui sama-sama masih berstatus pelajar.


Menurut Nursiah, hal ini tentunya menjadi tugas stakeholder terkait, dan menjadi bahan evaluasi serta tugas mereka. Termasuk keluarga, perangkat desa, pemerintah kecamatan, dan kabupaten.


''Ini menjadi pengembangan, strategi, cara-cara untuk mengurangi pernikahan dini. Bagaimanapun kewajiban kita semua - apalagi orang tuanya secara langsung. Tanggung jawabnya mereka,'' kata Nursiah di Praya, Selasa (27/5/2025).


Selain itu, lanjut dia, pernikahan anak memungkinkan terjadinya kelahiran anak stunting dan peningkatan angka kemiskinan. Sebab, pernikahan dini menyangkut kesiapan pasangan mengelola rumah tangga dan menafkahi istri dan anak.


''Kalau menikah dini konsepnya mengarah ke kemiskinan di situ, stunting di situ. Walaupun orang tuanya kaya,'' ujar Nursiah.


Sementara itu, Senin kemarin (26/5) Pemerintah Kecamatan Praya Tengah langsung berkunjung dan berdiskusi dengan orang tua, kepala dusun, dan Kepala Desa Beraim terkait kasus pernikahan anak di bawah umur ini. 


Camat Praya Tengah, Lalu Muhammad Saleh menyampaikan, upaya pemisahan terhadap pasangan di bawah umur telah dilakukan oleh kedua kepala dusun (dusun asal laki-laki dan perempuan), namun karena telah diselimuti rasa cinta yang dalam, keduanya kabur ke Sumbawa selama dua hari. 


''Sehingga, orang tua mereka memutuskan untuk tetap melangsungkan pernikahan anaknya,'' jelas Saleh.


Dikatakan pernikahan anak di bawah umur ini tidak bisa dipisahkan dari kewenangan pihak kecamatan, dari itu pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. 


''Kami berharap kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kepala desa, dan tim kesehatan dapat terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di wilayah kami,'' tutup M Saleh.


Sebelumnya kasus pernikahan dini ini viral di berbagai media sosial. Viralnya kasus ini disebabkan pengantin wanita bertingkah seperti orang kesurupan saat acara nyongkolan. YL bertingkah sebagaimana anak di bawah umur pada umumnya, seperti makan cilok dengan cara kekanakan dan memanggil ayahnya dengan cara yang tak santun. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama