Bupati Iron sebut sertifikat tak hanya soal hukum, tapi ada aspek ekonomi - OPSINTB.com | News References

27/05/25

Bupati Iron sebut sertifikat tak hanya soal hukum, tapi ada aspek ekonomi

Bupati Iron sebut sertifikat tak hanya soal hukum, tapi ada aspek ekonomi

 
Bupati Iron sebut sertifikat tak hanya soal hukum, tapi ada aspek ekonomi

OPSINTB.com - Bagai benang kusut. Begitulah jika menyebut persoalan tanah. Pasalnya personal-persoalan tanah, tak bisa disebut selesai secara utuh. Selalu saja ada ruang untuk kembali diusik.


Salah satu langkah untuk mengurai persoalan itu ialah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Kementerian ATR/BPN. 


Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin mengakui, sertifikat kepemilikan lahan memiliki arti penting. Selain sebagai kepastian hukum atas hak milik, juga ada aspek ekonomi.


"Keberadaannya dipercaya dapat mengurangi konflik kepemilikan lahan," kata bupati saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid, di Ballroom Kantor Bupati, Senin (26/5/2025).


Dirinya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PTSL. Dia berharap ke depan semakin banyak tanah di Lotim yang tersertifikasi melalui program tersebut.


Dia membeberkan, pemanfaatan lahan di Lombok Timur yaitu 43.146 hektar are lahan pertanian sawah, 92.638 ha lahan pertanian bukan sawah, dan 24.726 lahan bukan pertanian. 


Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa H Iron ini menegaskan komitmen Pemda dalam upaya mendukung kemandirian pangan melalui penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebanyak 35.436,21 hektar are.


"Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.092,61 hektar," imbuhnya.


Anggota komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat digital. Ia menyebut baru sebagian kecil masyarakat yang melakukan hal tersebut. 


Dia menjamin keamanan sertifikat tanah digital, sehingga masyarakat tidak perlu merasa ragu. Dia menilai masih banyak masyarakat yang abai untuk mengurus bukti kepemilikan, utamanya untuk tanah yang dimanfaatkan oleh publik, seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah atau tanah wakaf lainnya. 


"Ini penting untuk mengurus sertifikat bagi lahan publik guna mencegah munculnya konflik," ucapnya dia.


PTSL, kata dia, tidak bersifat gratis, kecuali untuk sertifikatnya.  Sementara untuk sejumlah proses masyarakat tetap akan dikenai biaya. 


"Saya mendorong masyarakat ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, apalagi bagi lahan yang belum memiliki peta bidang," pintanya.


Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NT, Lutfi Zakaria menyampaikan, luas lahan bersertifikat di Lotim 49.916 hektar, setengah dari area penggunaan lahan di luar hutan.


Dari jumlah itu, masih ada yang belum terpetakan sejumlah 31.152 bidang atau seluas 10 ribu ha. 


Ia berharap, pemda maupun pemerintah desa dapat mendorong masyarakat melakukan pengecekan ke kantor pertanahan, utamanya untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010. 


"Jika belum, dapat dilaporkan untuk dipetakan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan," sebutnya.


Lutfi menyampaikan, estimasi bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang, 69 persennya sudah terdaftar dan 55 Persen sudah tersertifikasi.


Dia berharap, dapat meningkatkan literasi yang pada akhirnya mendorong kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya melalui program-program yang tersedia. 


"Tahun 2025 ini melalui program PTSL mendapat kuota 7.962 bidang lahan di 18 desa," bebernya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama