OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bersama para Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Loteng menandatangani nota kesepahaman terkait pengelolaan anggaran guna mencegah tindakan pidana korupsi oleh pengurus BUMDes.
Nota kesepahaman atau MoU itu berlangsung di ballroom kantor bupati setempat, Rabu (16/4/2025).
Kajari Loteng, Nurintan Sirait mengatakan, MoU ini dirancang dari bentuk semangat dan kepedulian dalam memajukan desa. Terlebih, MoU ini sesuai asta cita presiden untuk membangun dari desa.
''Upaya Kejari Loteng dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BUMDes di Loteng sebagaimana kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 2004 tentang Kejaksaan RI,'' kata dia.
Bak gayung bersambut, Pemda Loteng menyambut baik kegiatan ini. Pemda mendukung Kejaksaan untuk membantu BUMDes berbenah, karena saat ini di desa akan segera dibentuk Koperasi Merah Putih.
''Ini untuk tercapainya cita-cita pemerintah dalam upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,'' ujar Bupati Pathul Bahri.
Ia menambahkan, MoU ini untuk menjembatani BUMDes dalam menyelesaikan pelbagai hambatan, kendala dan penyimpangan terhadap modal desa yang berasal dari negara.
''Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi performa kinerja usaha dalam upaya membentuk tata kelola BUMDes yang sehat,'' tutup Pathul. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami