Kantor Satwas SDKP Lombok Timur disegel nelayan - OPSINTB.com | News References

16/04/25

Kantor Satwas SDKP Lombok Timur disegel nelayan

Kantor Satwas SDKP Lombok Timur disegel nelayan

 
Kantor Satwas SDKP Lombok Timur disegel nelayan

OPSINTB.com - Puluhan nelayan Labuhan Lombok kembali lakukan protes. Mereka mendatangi Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur, Selasa (15/04/2025).


Demonstrasi itu digelar buntut dari kekecewaan terkait persyaratan baru penerbitan surat layak operasi (SLO). Masa aksi menyegel kantor Satwas SDKP, sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.


Ketua Forum Nelayan Lombok Timur (Fornel), Satriawan mengatakan, mereka kembali protes lantaran syarat penerbitan SLO jika ingin melaut. Nelayan, kata dia, harus menandatangani surat pernyataan bermaterai.


“Hari ini kami menyegel kantor PSDKP, karena adanya aturan baru untuk penerbitan SLO," ucap Satriawan , Selasa (15/4/2025). 


Menurutnya, aturan baru itu seolah-olah menjebak, memaksa para nelayan memasang Vessel Monitoring System (VMS),  sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan SLO. 


Awalnya, mereka telah mendapatkan informasi dari petugas PSDKP adanya penerbitan SLO. Namun itu dengan syarat harus bersedia bertanda tangan diatas materai.


“Ini kan kami dijebak namanya,” tegas Satriawan.


Ia beberkan poin dari surat pernyataan tersebut, yakni nelayan bersedia untuk memasang dan mengaktifkan VMS dalam jangka waktu 3 bulan. Pihaknya menilai Ini sebuah pemaksaan.


Jika tidak di tandatangani, mereka tak bisa dapat SLO. Artinya, kata dia, izin melaut tidak terbit.


Satriawan menyebut, adanya penekanan dari PSDKP bagi kapal dengan ukuran diatas 30 GT harus memasang VMS jika ingin melaut.


Sedangkan, kapal di bawah 30 GT bisa mendapatkan SLO, asalkan nelayan siap tanda tangan di surat pernyataan tersebut.


"Meskipun kami nelayan, tidak ingin menangkap ikan secara ilegal, kami ingin mencari nafkah dengan cara yang baik, harus dengan resmi,” pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama