Hutang RSUP NTB membengkak, bukti tata kelola keuangan yang buruk - OPSINTB.com | News References

09/04/25

Hutang RSUP NTB membengkak, bukti tata kelola keuangan yang buruk

Hutang RSUP NTB membengkak, bukti tata kelola keuangan yang buruk

 
Hutang rsup ntb

OPSINTB.com - Tercatat sejak tahun 2022, 2023, dan 2024 keuangan RSUP NTB mulai amburadul dan pinjaman hutang di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membengkak walaupun RSUP NTB naik kelas menjadi Type A. 


Ketua Projo Lombok Tengah, Apriadi Abdi Negara membeberkan, berdasarkan sumber internal di RSUP, kini hutang RSUP NTB di tahun 2024 sejumlah Rp 193.988.955.837.


Perlu dicatat, lanjutnya, hutang ini di luar rencana bisnis dan anggaran (RBA). Ibarat pengelolaan bisnis, neraca uang masuk dan keluar tidak seimbang. Ditambah, di tengah jalan ada belanja-belanja besar yang di luar kesepakatan. 


Dari sumber internal menyebutkan, hutang itu antara lain:


1. Obat-obatan di kisaran Rp46 miliar 

2. bahan medis habis pakai Rp35 miliar 

3. Alat medis habis pakai kisaran Rp4 miliar

4. KSO BMHP, AMHP kisaran Rp49 miliar 


Akibat Hutang tersebut untuk pelayanan medis di tahun 2025 maka diperlukan obat-obatan, bahan medis habis pakai, maupun alat medis yang di-KSO terkena blokir. 


“Hutang tahun 2024 yang menimbulkan pihak penyedia obat-obatan, bahan medis habis pakai, dan KSO alat medis tidak menerima pesanan dari RSUD NTB karena terkuncinya sistem akibat pemberlakuan umur piutang dari rekanan,” ungkap Apriadi.


Jika kemudian ada pasien tidak tertangani dengan baik, dia menilai itu akibat salah tata kelola keuangan. 


“RSUP NTB itu BLUD, jadi pengelolaan keuangan tidak bisa serampangan. Tahun 2021 rumah sakit ini pernah mengalami surplus keuangan sampai Rp200 miliar lebih,” benernya.


Atas kondisi keuangan RSUD NTB seperti ini, Apriadi meminta agar Gubernur NTB melakukan langah-langkah tegas mulai dari penyegaran untuk memperbaiki tata kelola keuangan RSUP NTB agar tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kesehatan.


“Ada adagium hukum ‘Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara),” pungkas Apriadi Abdi Negara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama