Kabar gembira bagi UMKM, hutang usaha akan dihapuskan, ini keritrianya - OPSINTB.com | News References -->

30/01/25

Kabar gembira bagi UMKM, hutang usaha akan dihapuskan, ini keritrianya

Kabar gembira bagi UMKM, hutang usaha akan dihapuskan, ini keritrianya

 
Kabar gembira bagi UMKM, hutang usaha akan dihapuskan, ini keritrianya

OPSINTB.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), patut metasa lega. Pasalnya Peresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bakal membantu mereka keluar dari kesulitan.


Presiden akan menghapuskan kredit yang macet, serta terjerat hutang akibat usaha yang dijalani.


Kepala Dinas Koprasi Lombok Timur, M Safwan, ditemui awak media mengamini kebijakan itu. Dia menerangkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.


"Program ini sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden akan menyentuh UMKM khusunya di sektor Pertanian dalam arti luas, Perikanan, Peternakan dan sebagainya," ucap M Safwan, Kamis (30/1/2025).


Penghapusan hutang, kata dia, bagi UMKM yang kredit macet dalam kurun waktu 10 tahun, dan tidak ada lagi kemampuan untuk membayar. 


Tidak hanya itu, kriteria bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid dan hgempa juga bakal menerima perlakuan serupa.


"Dari penghapusan ini, tidak berlaku menyeluruh bagi semua UMKM, jadi fokusnya UMKM yang bergerak di sektor pertanian dalam arti luas," katanya.


Sementara itu, batas hutang yang dihapuskan yaitu maksimalnya Rp 500 juta, di atas itu tidak termasuk masuk kriteria.


Hingga saat ini, kata Safwan, belum diketahui berapa jumlah UMKM yang akan mendapatkan dampak dari kebijakan itu.


"Kami belum tau berapa dihapus hutangnya, kami masi menunggu informasi dan kebijakan dari pusat," sebutnya.


Safwan berharap dengan ada program penghapusan hutang ini, UMKM bisa bangkit kembali. 


Karena dengan adanya hutang tersebut para pelaku usaha ini, tidak bisa mengakses permodalan lagi untuk mengembangkan bisnisnya, lantaran masuk dalam daftar hitam karena masih di blacklis di perbangkan.


"Dengan adanya kebijakan penghapusan hutang ini, pelaku-pelaku usaha akan bisa mengakses permodalan lagi di Perbangkan," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama