OPSINTB.com - Tercatat sebanyak 35 puskesmas di Lombok Timur, dan 13 di antarannya dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Hal itu buntut adanya beberapa persyaratan yang belum mencukupi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, belum lama ini menerangkan, Plt harus memegang jabatan fungsional ahli pertama paling tidak 2 tahun baru dapat didefinifkan menjadi kepala puskesmas (kapus).
"Beberapa orang yang diberikan tugas tambahan sebagai kapus yang belum definitif, belum mencukupi fungsional pertamanya itu, belum mencukupi 2 tahun sehingga di-Plt disesuaikan dengan Permenkes RI," kata Lalu Bagus.
Jika sudah mencukup dua tahun masa fungsionalnya maka bisa didefinitifkan. Meski definitif tetap ada evaluasi. Artinya jika kinerja tidak baik bisa saja diganti.
Lebih lanjut dia menerangkan, di masing-masing profesi itu terdapat jenjang fungsionalnya. Jika sudah menjalani profesional ahli selama 2 tahun di Puskesmas baru boleh menjadi kapus yang diberi tugas tambahan.
Di dalam dunia kesehatan ada beberapa jenjang fungsional yang harus dilalui yakni mulai dari prtama, muda, madya, utama, mahir, trampil, penyelia, ahli prtama, ahli muda, dan ahli madya.
"Tapi kalau belum 2 tahun dan pengetahuannya mumpuni boleh ditunjuk sebagai Plt," pungkasnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami