OPSINTB.com - Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Lombok Timur H Muhammad Juaini Taofik sewaktu membuka rakor pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di kabupaten Lombok Timur, Kamis (04/07/2024), di Rupatama 1 Kantor Bupati.
Penyaluran pupuk bersubsidi di Lotim, lanjut Pj Bupati disupervisi langsung oleh Mabes Polri, khususnya, bidang pencegahan karena berbicara pupuk subsidi pasti ada uang negara di dalamnya.
Ditambahkannya bahwa pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan ketahanan pangan.
"Lombok Timur tahun ini mendapatkan tambahan pupuk, dari sebelumnya sekitar 12.700 ton meningkat menjadi 27 ribu ton. Hal itu harus disyukuri kendati belum memenuhi kebutuhan ideal petani," katanya.
Diingatkannya pula agar seluruh alokasi pupuk tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024 yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitife kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil juga Camat memastikan semua petani bisa menginput datanya.
"Hanya karena datanya belum masuk, jangan sampai para petani kita ini tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.
Ia juga meminta petani atau pengecer melaporkan jika menemukan atau mengalami intimidasi yang dilakukan jajaran Pemerintahan.
"Jangan sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke plungguh (petani-red) minta jatah atau mengintimidasi, tolong diinformasikan ke kami," tegasnya.
Terakhir, selain memastikan tepat sasaran, tugas Pemda adalah memastikan pupuk tersebut tepat sasaran, tepat kualitas dan tepat waktu sampai kepada para petani.
Sementara itu Kadis Pertanian Lombok Timur, Sahri menyampaikan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024 adalah, diantaranya; pupuk organik sebesar Rp. 800 per kilogram, pupuk urea sebesar Rp.2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp. 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp. 3.300 per kilogram.
Rakor tersebut diikuti Ketua DPRD Lombok Timur, Wapolres Lombok Timur, kelompok tani, pengecer dan OPD lingkup kabupaten Lombok Timur. Rakor ini menyusul penekanan Plt. Sekjen Kemendagri pada rapat pengendalian inflasi beberapa waktu sebelumnya terkait distribusi, ketersediaan, dan harga pupuk bersubsidi di tiap-tiap daerah. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami