OPSINTB.com - Ratusan guru honorer datangi Kantor Bupati Lombok Timur. Kedatangan mereka buntut dari kebijakan prihal tak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Tak hanya soal THR, mereka juga mempertanyakan soal belum maksimalnya SK honor bagi tenaga pendidik yang sudah masuk di data base formasi P3K 2024.
Perwakilan masa guru honorer, Aan Kusnadi Amin, mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji 13 kepada tenaga honorer. Padahal menurutnya, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 sama dengan 2022 yang lalu.
“Bunyi pasal, konsederan, dan lainnya sama dengan tahun 2022 tetapi beda tanggal penetapannya saja,” ucap Aan, Senin (1/4/2024).
Diakuinya, pada tahun sebelumnya, honorer tidak mendapat THR. Namun mereka mendapatkan bentuk lain yang didistribusikan saat menjelang lebaran.
“Kenapa dulu bisa sekarang tidak bisa,” ketusnya.
Persoalan tersebut kata dia, menjadi polemik di lingkungan sekolah. Lantaran itu dirinya meminta pemerintah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut tidak menjadi kisruh di bawah.
Sementara itu, Penjabat Sekda Lombok Timur, H Hasni menjelaskan, jika keputusan itu berdasarkan hasil kordinasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah di atasnya secara tegas menerangkan yang berhak menerima THR ialah ASN dan PPPK sesuai ketentuan PP nomor 14 tahun 2024.
Kendati demikian, Pemkab Lombok Timur ucapnya, bakal berupaya mencari formulasi untuk bisa menyalurkan anggaran yang sebelumnya sudah dianggarkan sebagai gaji 13 tenaga honorer.
Namun demikian pihaknya tidak memastikan jika anggaran tersebut akan diberikan segera, setidaknya akan diberikan di akhir tahun.
Sebab Pemkab saat ini masih membangun koordinasi untuk mencari formulasi yang sesuai.
“Kita sudah siapkan sekitar Rp 7 miliar untuk guru dan semua honorer,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Pj Sekda menyinggung prihal jumlah honor tenaga pendidik. Dirinya menyebut tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. “Ini juga sudah selesai,” klaimnya.
Sementara itu, berkaitan dengan formasi P3K dan ASN pada tahun 2024. Pemkab Lombok Timur menganggarkan sebanyak 1600 formasi yang terdiri dari 100 formasi CPNS dan 1500 PPPK.
Ia merincikan Jumlah PPPK tersebut terdiri dari 500 formasi untuk guru, 500 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 500 formasi untuk tenaga teknis.
Pihaknya berjanji akan segera mengeluarkan SK tenaga honorer yang saat ini datanya sudah ada di Dinas Pendidikan. “Kita akan segera berikan SK-nya,” tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami