Perusahaan yang tak bayar THR bisa mendapat teguran sampai penonaktifan izin operasi - OPSINTB.com | News References -->

05/04/24

Perusahaan yang tak bayar THR bisa mendapat teguran sampai penonaktifan izin operasi

Perusahaan yang tak bayar THR bisa mendapat teguran sampai penonaktifan izin operasi

 
Perusahaan yang tak bayar THR bisa mendapat teguran sampai penonaktifan izin operasi

OPSINTB.com - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Lombok Timur, membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Masyarakat. Tujuannya ialah tempat mengadunya pekerja yang tak mendapatkan THR dari perushaan.


"Sudah kita bentuk Posko Pengaduan THR dan sudah kita pasang sepanduk agar masyarakat banyak yang mengetahui," ucap Kepala Disnaker Lotim, M. Khaeri, Jumat (5/4/2024)


Tujuan Posko pengaduan THR itu, terangnya, dimaksudkan kepada perusahaan yang bertanya akan hal tersebut soal pekerjanya kurang dari sebulan bekerja atau setahun mengenai cara pembayaran tunjungan itu. Sebab, kata dia, hal itu ucapnya ada rumusnya.


Sebab, jelasnya, jika pelerja sudah satu tahun lebih di perusahaan maka harus dibayar dengan nominal satu kali gaji.


Kepada masyarakat pekerja yang tidak di bayarkan THR-nya, kata dia, pihaknya akan menunggu sampai H min Tujuh.  Nanti pihaknya bakal memfasilitasi untuk dimedias.


Disnaker ingin memberdayakan pekerja, jangan di pandang sebelah mata oleh perusahaan.


"Karena bagaimanapun sukses tidaknya perusahaan tergantung pekerja,"Jelasnya


Dari di bukanya posko pengaduan itu kata Khaeri, saat ini belum ada yang masuk aduan dari para pekerja, begitu juga konsultasi dari perusahaan.


"di tahun sebelumnya juga tidak ada aduan THR ini dari pekerja, bahkan masuka-masukan dari pekerja tidak ada,"sebutnya


Disebutkan, ada 1.057 perushaan besar dan kecil yang nanti perkerja di tempat itu bisa datang mengadu ketika tidak di berikan THR oleh Perusahaan.


Sebab pokso aduan ini, ternagnya, sampai H plus 7 hari lebaran. Tak hanya dilakukan secara offline juga pekerja bisa mengadu secara online.


Dikatakannya, jika didapati masuk laduan pihaknya akan memanggil pekerja yang mengadu dan perushaannya. Jika benar tidak di bayarakan THR makan perushaan wajib harus segera membayarkanya.


"Kalau perusahaan ngeyel tidak mau bayar THR Pekerja, Nanti ada aturan dan teguran-teguran bahkan sampai kepada menonaktifkan Izin supaya tidak beroprasi katanya di Kemnaker itu," ujarnya .(zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama