OPSINTB.com - Keamanan bendungan menjadi salah satu perhatian ketika hujan sudah mulai turun. Di Lombok Timur sedikitnya terdapat delapan bendungan yang menjadi perhatian dalam upaya pengurangan resiko bencana melalui peningkatan koordinasi dan membangun pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bencana akibat infrastruktur bendungan.
Kaitan itu dilaksanakan konsultasi publik Rencana Tindak Darurat (RTD) sejumlah bendungan di Lombok Timur yaitu Bendungan Lingkok Lamun, Tundak, Inen Ratu, Kuang Rundun, Jago, Propok BT, Kembar dua, dan Peneda Gandor. Konsultasi Publik tersebut berlangsung Selasa (5/12/2023) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur.
Pj Sekda Lombok Timur, Hj Baiq Miftahul Wasli membuka secara resmi kegiatan yang diikuti sejumlah camat dan kepala desa, juga pimpinan OPD tersebut. Selain mengapresiasi kegiatan tersebut ia meminta seluruh peserta mencermati pemaparan materi sehingga dapat memberikan masukan dan saran konstruktif. Dengan begitu kegiatan tersebut tidak hanya formalitas, melainkan betul-betul menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana terkait pengelolaan bendungan.
Diingatkannya bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharan bendungan melalui antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga bendungan dapat dimanfaatkan lebih lama sebagaimana fungsinya, mengingat bendungan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terkait pemenuhan air.
Sebelumnya, kepala pelaksana BPBD Provinsi NTB, H Ahmadi menyebutkan bahwa keberadaan bendungan perlu diantisipasi dampaknya kalau terjadi kegagalan bendungan atau jebolnya tanggul yang dapat mendatangkan bencana. Diingatkannya bahwa waktu paling berbahaya dalam pengelolaan bendungan yaitu ketika musim hujan baru tiba. Karena itu perlu dilakukan inspeksi bersama baik oleh BWS maupun BPBD.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mengamanahkan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, beserta Parapihak. Terkait bendungan, hal tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2015 tentang bendungan. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami