Ketua PGRI NTB soroti mutasi kepala sekolah penggerak di Lotim: Harusnya melalui kajian - OPSINTB.com | News References -->

02/10/23

Ketua PGRI NTB soroti mutasi kepala sekolah penggerak di Lotim: Harusnya melalui kajian

Ketua PGRI NTB soroti mutasi kepala sekolah penggerak di Lotim: Harusnya melalui kajian

 
Ketua PGRI NTB soroti mutasi kepala sekolah penggerak di Lotim: Harusnya melalui kajian

OPSINTB.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Yusuf, tmengomentari kebijakan yang diambil oleh Kadis dikbud Lotim prihal mutasi Kepala Sekolah Penggerak.


Seharusnya menurut dia, sebaiknya dibuatkan kajian terlebih dahulu secara mendalam. Agar jelas akar masalahnya.


"Kalau hanya isu-isu yang kurang bagus sebagai kepala dinas harus membuat telaah atau kajian terlebih dahulu terhadap masalah guru yang dipecat," ucapnya ditemui wartawan opsintb.com, di sela kegiatan Koferensi Kerja Kabupaten III PGRI Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (30/9/2023).


Mekanisme melakukan pemecatan atau mutasi disebutnya dimana saja sama. Dinas harus melakukan kajian maupun telaah, serta menerima masukan dari bawah semisal Kanit UPTD, bagaimana tracrecord  kepala sekolah tersebut.


Oleh sebab itu, dirinya memberi masukan kepada pemangku kebijakan Dikbud Lotim untuk melakukan kajian. Dengan cara mengumpulkan pengawas di wilayah tersebut guna menggali informasi.


"Jika dirsaka kurang, dapat dilakukan mutasi," ucapnya.


Dikbud Lotim, kata dia, seharusnya merembukkan dulu bersama berbagai pihak baru memutasi seorang kepala sekolah. Dia tak ingin berperasangka mungkin uacpanya, dinas telah melakukan hal itu tapi perlu disampaikan agar tak menjadi bahan pertanyaan publik.


Mengganti kepala sekolah, imbuhnya, harus ditelaah dulu. Tapi seperti kasus di Lotim yang secara tiba-tiba ia mengaku tak tahu bagaimana mekanismenya.


Dia menerangkan, mutasi Kepsek penggerak harus diganti dengan guru yang terdaftar dalam program serupa.


"Kalau tidak dari guru penggerak yang menjadi penggantinya maka program sekolah penggerak itu bisa dicabut dia dikarenakan guru biasa tidak bisa menjadi guru penggerak," jelasnya.


Setiap kepala sekolah yang diangkat mengacu kepada Permendikbud nomer 40 tahun 2021. Syaratnya pertama harus bersertifikat pendidik, dan wajib memiliki sertifikat guru penggerak. "Itu syarat utamanya," terangnya.


PGRI, kata dia, memberikan saran dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Lotim, mungkin perlu kepala sekolah memiliki kopetensi dan kapasitas khususnya di bidang menejemen dan tata kelola. 


"Jadi ini mungkin kurangnya guru penggerak itu tetapi inikan harus dilakukan pembinaan-pembinaan," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama