DPRD Lombok Timur tetapkan Raperda pajak dan retribusi daerah - OPSINTB.com | News References -->

16/10/23

DPRD Lombok Timur tetapkan Raperda pajak dan retribusi daerah

DPRD Lombok Timur tetapkan Raperda pajak dan retribusi daerah

 
DPRD Lombok Timur tetapkan Raperda pajak dan retribusi daerah


OPSINTB.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, H Daeng Paelori memimpin Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur pad Seni  (16/10/2023), di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD setempat. Pada kesempatan tersebut Daeng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


Dalam tanggapannya, Daeng menyatakan bahwa penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan satu keharusan yang dituntut oleh Pemerintah Pusat. Dalam konteks ini, langkah ini perlu diwujudkan paling lambat pada bulan Desember tahun 2023. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan peraturan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.


Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim penyusun, dan OPD terkait yang telah bersama membahas rancangan Perda terkait pajak dan retribusi daerah. 


"Rancangan Perda ini harus disampaikan kepada Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai Perda," ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa proses pembahasan saran dan masukan dari Pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi atensi untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bermutu (excellent service) dengan kecepatan, ketepatan, keramahan, dan kenyamanan(4K) serta penentuan prioritas pembangunan.


Sebelumnya, DPRD Lombok Timur melalui laporan gabungan komisi menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan meminta segera ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan dari Raperda tersebut.


Selain itu Pemda juga diminta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lingkup Pemda Lombok Timur. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama