Kuasa hukum korban pengeroyokan tanggapi pernyataan terduga pelaku - OPSINTB.com | News References -->

11/08/23

Kuasa hukum korban pengeroyokan tanggapi pernyataan terduga pelaku

Kuasa hukum korban pengeroyokan tanggapi pernyataan terduga pelaku

 
Kuasa hukum korban pengeroyokan tanggapi pernyataan terduga pelaku


OPSINTB.com - Kasus dugaan pengeroyokan oleh 5 pemuda Desa Embung Raja, Kecamatan Terara, Lombok Timur, terus bekembang. Setelah salah seorang terduga pelaku membantah adanya pengeroyokan, kini giliran kuasa hukum korban yang menepis stetmen tersebut.


Tim advokat Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli, Ahmad Muzakir, selaku kuasa hukum korban,  menanggapi stetmen yaang dilontarkan oleh terduga pelaku. Menurutnya, itu bukan duel melainkan pengeroyokan atau penganiyayaan secara bersama-sama. Lantaran itu, dirinya meminta agar aparat penegak hukum segera tetapkan tersangka.


"Kami sebagai kuasa hukum AR meminta Kapolsek Terara Segera menetapkan kelima terduga pelaku sebagai tersangka, " ucap  salah satu kuasa hukum korban AR, Ahmad Muzakkir, SH, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.


Sebab, kata dia, peristiwa itu jelas merupakan penganiayaan secara bersama-sama. Lantaran kliennya mengalami luka yang cukup serius dibagian lengan kiri akibat menangkis pukulan para pelaku.


Dikatakan, menurut keterangan warga sekitar rumah korban, kejadian seperti itu bukan kali pertama. Melainkan kesekian kali dengan kejadian serupa dengan korban yang berbeda.


"Perbuatan tersebut sangat meresahkan dan membuat warga sekitar cukup geram," terangnya.


Menurutnya, perkara tersebut sudah sangat terang, dengan adanya alat bukti yang cukup kuat. Diantaranya berupa hasil visum dan saksi-saksi atas kejadian tersebut. Di sisi lain, terang dia, para pelaku juga mengakui perbuatannya.


"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka," pungkasnya.


Zakir mengatakan, tindak pidana semcam itu bukan delik aduan. Dengan demikian, ucapnya, polisi sebagai petugas yang berwenang bisa tetap memeriksa perkara tersebut.


"Dalam aturan hukum yang berlaku, walaupun tanpa aduan dari korban, tetapi para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan," pungkasnya. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama