Desakan tutup ritel modern di Loteng, perlu kajian dan kehati-hatian - OPSINTB.com | News References -->

29/08/23

Desakan tutup ritel modern di Loteng, perlu kajian dan kehati-hatian

Desakan tutup ritel modern di Loteng, perlu kajian dan kehati-hatian

 
Desakan tutup ritel modern di Loteng, perlu kajian dan kehati-hatian


OPSINTB.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah (Loteng), Jalaludin menanggapi permintaan puluhan massa yang ingin melakukan penutupan terhadap ritel modern Alfamart dan Indomart di Loteng, Senin (28/8/2023) kemarin. 


Jalaludin menyatakan akan mengatensi dan memperhatikan tuntutan massa, namun pihaknya selaku yang bertanggungjawab penuh terhadap persoalan peraturan daerah (perda) terkait izin Alfamart dan Indomart terlebih dahulu harus melaporkan tuntutan tersebut ke bupati. 


''Ini kan harus ada kehati-hatian, sehingga izin kami untuk menyampaikan kepada bupati sebagai pimpinan yang bertanggungjawab penuh terhadap persoalan perda ini. Kami sebagai bawahan harus melapor dulu,'' ujarnya. 


Dikatakannya, jika sampai terjadi langkah-langkah penutupan, alangkah baiknya dilakukan pertemuan dengan stakeholder dan aparat lainnya agar dari segi hukum terselesaikan dengan baik. 


''Ya, mungkin seperti itu yang akan menjadi bahan kajian dan laporan kami kepada bupati,'' jelasnya. 


Terkait izin, lanjutnya, Alfamart dan Indomart di Loteng sudah mulai beroperasi sejak 2016/2017. Sementara merujuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam Pasal 4, disebutkan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha. 


Selain itu harus ada izin kesesuaian pemanfaatan ruang berdasar atas persetujuan lingkungan, persetujuan gedung, bangunan, dan sertifikat layak fungsi. 


Sementara, kata dia, terkait persoalan pemanfaatan ruang, diakuinya belum ada perda yang mengatur tentang rencana detail tentang tata ruang di daerah ini. 


''Sementara persoalan perizinan ritel modern ini kan dari 2016/2017,'' ungkapnya. 


Selanjutnya, berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi, tingkat resiko, dan skala usaha, Alfamart dan Indomart diklasifikasikan berisiko rendah. Sehingga, jika proses izin ditarik dari sistem online, izin bisa diterbitkan tanpa harus melalui DPMPTSP. 


''Ketika ditarik proses RBA-nya, maka proses izin bisa terbit dari mana saja. Otomatis online. Tidak melalui DPMPTSP, karena sudah diatur dalam PP ini,'' imbuhnya. 


Sekali lagi ia menekankan bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang berat bagi pemerintah daerah. Apalagi terkait penutupan, perlu ada kehati-hatian. Dan, bupati, wabup, dan sekda harus benar-benar mengkaji aspek ini karena akan berdampak luas terhadap nilai investasi. 


Ia juga menyampaikan, sangat menghargai tuntutan massa yang tujuannya mengawal perda yang mengatur tentang ritel modern ini. 


''Kami hargai, karena mereka komitmen ingin mengawal perda. Kemudian perduli terhadap persoalan UMKM. Memang hajat pemerintah, ritel mode dan UMKM harus ada kemitraan yang terjalin, sehingga produk UMKM bisa masuk ke ritel modern,'' pungkas Jalaludin. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama