OPSINTB.com - Nasib apes menimpa MSA, warga Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Lantaran aktivitasnya, ia harus berurusan dengan polisi.
MSA diduga melakukan kegiatan yang melanggar hukum yakni membeli, menyimpan, menguasai, dan menyalah gunakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa ijin.
"Hari Selasa kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita kami memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (3/05/2023).
Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan, imbuhnya, di badan pelaku tak ditemukan bukti. Tidak sampai di situ, pihaknya melakukan penggeledahan rumah serta tempat tertutup lainnya di rumah pelaku.
Di kamar tidur pelaku, pihaknya menemukan 1 bungkus plastik klip, 11 poket besar dan 3 poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu tim juga menemukan 1 timbangan elektronik, dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 kotak kacamata warna hitam merek Tifosi, 2 korek api, 1 isolasi plastic warna putih, dan 1 gunting.
"Setelah melakukan penggeledahan terduga pelaku dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
"Ancaman hukuman tersebut, sesuai bunyi pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami