Selama puasa jam kerja ASN dipangkas 1 jam - OPSINTB.com | News References -->

23/03/23

Selama puasa jam kerja ASN dipangkas 1 jam

Selama puasa jam kerja ASN dipangkas 1 jam

 
Selama puasa jam kerja ASN dipangkas 1 jam

Foto : Wabup Loteng, HM Nursiah (kanan). (wan/opsintb.com)

OPSINTB.com - Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan selama bulan puasa 1444 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas 1 jam. Hal itu berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Kata Nursiah, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No 6 Tahun 2023 tentang aturan Jam Kerja ASN Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H.

''Yang biasanya masuk jam 7.30 sekarang masuk jam 8.00. Yang biasanya pulang jam 16.00 sekarang pulang jam 15.30,'' kata HM Nursiah di Masjid Agung Praya, Jumat (17/3/2023).

Lanjut Nursiah, untuk waktu istirahat pada hari biasa (Senin-Kamis), tidak ada perubahan. Jam istirahat mulai 12.00-12.30. Terkecuali pada hari Jumat, istirahat mulai jam 11.30-12.30.

''Jam istirahat tidak berubah sesuai SE yang kami terima dari PAN-RB,'' imbuhnya.

Aturan itu, sebutnya, juga berlaku bagi PPPK. Sementara bagi dinas atau instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja seperti sekolah, jam kerja dimulai 8.00-14.00. 

Nursiah mengimbau para ASN agar tetap mematuhi ketentuan tersebut. Jika tidak, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

''Kami sudah siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar,'' tegas Nursiah. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama