Sempat buron 9 bulan, Kandar akhirnya dicokok polisi - OPSINTB.com | News References -->

24/02/23

Sempat buron 9 bulan, Kandar akhirnya dicokok polisi

Sempat buron 9 bulan, Kandar akhirnya dicokok polisi

 
Sempat buron 9 bulan, Kandar akhirnya dicokok polisi

OPSINTB.com - Tim Resmob Polres Lombok Tengah dibantu Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya mencokok seorang pria bernama Kandar di kediamannya di Kecamatan Praya Barat Daya pada Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya Kandar alias LI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia diduga telah membobol konter HP milik Samsudhuha di Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya pada Sabtu, 21 Mei 2022.

''Dia (pelapor) ditelpon oleh saksi dan diberitahukan kalau pintu belakang konternya telah dibobol, sehingga dia mengecek ke konternya dan ternyata benar beberapa HP dan laptopnya hilang,'' kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rizky Redho Pratama dalam keterangan resminya kepada opsintb.com, Jumat (24/2/2023).

Kasat menambahkan, setelah mengetahui aksi pembobolan itu, korban langsung melapor ke Polsek Praya Barat Daya yang kemudian diteruskan ke Polres Lombok Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya langsung bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Alhasil, dua rekan Kandar inisial LOC dan YA berhasil diringkus dan saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Praya.

''Pelaku Kandar alias LI ini pada saat itu berhasil meloloskan diri dan langsung kami tetapkan sebagai DPO,'' katanya.

Ia melanjutkan, setelah menjadi DPO selama 9 bulan, pihaknya mendapat informasi tentang kepulangan Kandar. Timnya kemudian bergerak mencari kebenaran informasi tersebut. Dan, benar saja, sekira pukul 22.29 Wita, timnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Kandar di rumahnya.

''Terduga pelaku berhasil dicokok di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,'' pungkas Kasat Reskrim. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama