OPSINTB.com - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap residivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya.
"Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu (22/2/2023).
IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.
Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur," ujar Hizkia.
Tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami