Pengedar sabu asal Praya ngaku dapat barang haram dari Masbagik - OPSINTB.com | News References -->

23/02/23

Pengedar sabu asal Praya ngaku dapat barang haram dari Masbagik

Pengedar sabu asal Praya ngaku dapat barang haram dari Masbagik

 
Pengedar sabu asal Praya ngaku dapat barang haram dari Masbagik

OPSINTB.com - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap residivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya. 

"Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu (22/2/2023). 

IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap. 

Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

"IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur," ujar Hizkia. 

Tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama