Lagi, dua warga Sikur digelandang ke Polres gara-gara narkoba - OPSINTB.com | News References -->

19/01/23

Lagi, dua warga Sikur digelandang ke Polres gara-gara narkoba

Lagi, dua warga Sikur digelandang ke Polres gara-gara narkoba

 
Lagi, dua warga Sikur digelandang ke Polres gara-gara narkoba

OPSINTB.com - Lagi, polisi berhasil menggelandang dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus polisi di Desa Gelora, Kecamatan Sikur pada Selasa kemarin (17/01/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, pihaknya mengetahui adanya transaksi di wilayah itu berawal dari informasi warga. Mendapati laporan itu, ia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, serta mendalami berita tersebut.

Alhasil, pada hari Selasa kemarin, sekira pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Herman. 

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Opsnal melakukan penyergapan di rumah Didik, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua pelaku Didik dan Herman, tidak ditemukan barang bukti narkotika," terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (19/1). 

Namun di saat melakukan pengeledahan di rumah pelaku, didapati barang bukti. Yaitu 2 plastik klip besar berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 3 poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan 1 plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang, serta sebuah dompet.

Selanjutnya, saat penggeledahan di ruang tamu ditemukan berupa 2  buah tabung kaca, 1 buah bong, 3  buah HP Android, 2 buah HP kecil, 2 buah korek api gas, 1 buah sekop plastik dan 1 buah gunting.

"Selain itu penggeledahan kami lakukan juga di rumah Herman dan kami menemukan di dalam lemari pakaian 2 buah timbangan digital dan 1 buah HP kecil," bebernya.

Atas perbuatan mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

"Adapun tindak lanjut dari kasus tersebut, kami masih dalam proses sidik," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama