Empat Balon Kades Pohgading Timur layangkan gugatan - OPSINTB.com | News References -->

07/01/23

Empat Balon Kades Pohgading Timur layangkan gugatan

Empat Balon Kades Pohgading Timur layangkan gugatan

 
Empat Balon Kades Pohgading Timur layangkan gugatan

OPSINTB.com - Empat dari delapan Bakal Calon (Balon) Kades Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur mengajukan gugatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat selaku pengawas pesta rakyat tingkat desa itu. Mereka keberatan atas hasil verifikasi Balon Kades yang ditetapkan oleh panitia, Jum'at malam (06/01/2023).

Empat orang Balon Kades tersebut ialah, Burhanuddin, H Adhan, Ruslan, dan Hadiyanto.

Salah seorang Balon Kades Pohgading Timur, Burhanuddin, membenarkan hal tersebut. Menurutnya ia dan tiga orang Balon lainnya merasa dirugikan atas hasil verifikasi itu, kendati dirinya tak merincikan hal yang dimaksud.

"Kami memang mengajukan gugatan dan surat gugatannya sudah kami masukkan malam ini (06/01/2023) kepada Ketua BPD dan kami tembuskan kepada Kades Pohgading Timur," tegas Burhan. 

Ada pun isi gugatan tersebut ialah pertama Panitia tidak independen, kedua, Balon yang diloloskan banyak melakukan pemalsuan tandatangan pendukung, dan ketiga, dalam penetapan hasil verifikasi, panitia terkesan melakukan perkubuan sebab satupun dari tiga balon dari kekerasan Bagik Gait tidak ada yang diloloskan.

Terkait tuntutan itu, kata dia, jika tak direspons mereka bakal melakukan aksi.

"Jika gugatan kami tidak segera direspons maka kami akan melakukan aksi sebab kami merasa bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia sangat merugikan kami," sambungnya. 

Kepala Desa Pohgading Timur, Akhir Yasin, juga mengamini hal tersebut. Dirinya mengaku telah menerima tembusan dari surat gugatan yang diajukan oleh empat orang bakal calon itu. 

Menurutnya, langkah yang ditempuh keempat Balon Kades itu merupakan hal yang positif. Ia menilai hal tersebut tak menyalahi prosedur.

"Langkah yang ditempuh oleh para bakal calon ini tentunya tidak menyalahi prosedur sebab mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

Ia berharap, Ketua BPD Pohgading Timur dan anggotanya segera merespons gugatan tersebut dengan cara secepatnya melakukan rapat evaluasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia.

Hal itu, kata dia, sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya dapat menyebabkan tidak kondusif nya kamtibmas di desa setempat.

"Selaku Pemerintah Desa Pohgading Timur, saya berharap supaya BPD segera melakukan rapat evaluasi terhadap hasil verifikasi yang sudah dilakukan panitia demi terjaganya kamtibmas di desa ini," pungkas Akhir Yasin.

Terpisah Pantia Pilkades Pohgading Timur, Juhan, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menjawab belum mengetahui hal tersebut. Pasalnya gugatan ditunjukan ke Pengawas Kecamatan.

"Belum tahu soalnya pengaduan ditunjukan ke panitia Pengawas Kecamatan bukan ke panitia pelaksana. Coba konfirmasi ke pengawas," balas Juhan singkat.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Pohgading Timur, Masti Irawan, dihubungi via telfon mengatakan, tindak semacam itu disebutnya wajar dilakukan oleh mereka. Mungkin, kata dia, ada ketidak puasan kendati dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti letak permasalahan tersebut.

"Kita belum tahu pasti yang menjadi model ketidak puasan mereka," terangnya

Menurutnya, apa yang ingin ditindak lanjuti itu disebutnya merupakan hak mereka. lantaran itu hal itu disebutnya memiliki perangkat hukum. (red/zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama