Terbakar cemburu, suami bunuh selingkuhan istri - OPSINTB.com | News References -->

21/12/22

Terbakar cemburu, suami bunuh selingkuhan istri

Terbakar cemburu, suami bunuh selingkuhan istri

 
Terbakar cemburu, suami bunuh selingkuhan istri

OPSINTB.com - Tim Resmob Polres Loteng berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 wita. Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng.

Korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30) alamat Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Loteng.

Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut. Adapun kedua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri inisial S (39) dan A (18). Keduanya berasal dari Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Loteng.

Kronologi kejadian dihimpun dari keterangan kedua terduga pelaku, berawal dari terduga A memiliki hubungan gelap dengan korban. Namun, hubungan tersebut diketahui S, sehingga terduga A dan S sering cekcok.

''A ini tidak mau jujur kepada S atau si suami,'' terang Kasat melalui keterangan tertulis yang diterima opsintb.com, Rabu (21/12/2022).

Puncaknya, lanjut Kasat, pada Jumat, 16 Desember 2022, A dan S bertengkar hebat disebabkan oleh hal tersebut di atas.

S mengancam, jika A tidak jujur mengenai hubungan A dengan korban, maka S akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya.

Mendengar ancaman tersebut, A akhirnya mengakui dan menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

Setelah mengetahui hubungan gelap itu, S yang sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh A untuk menghubungi korban dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A bersedia kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A. Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban,'' urai Kasat.

Pertemuan tersebut dilakukan di Jalan Raya Mantang atau dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng.

Kedua terduga pelaku menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.

Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati, kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

Sementara S (suaminya) bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati A.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku S untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher dan muka korban, sehingga korban terjatuh.

Ketika korban terjatuh dengan posisi jonggkok, S langsung membacok punggung korban.

''Ketika korban terjatuh, S membacok korban berkali-kali, tapi karena pisau yang digunakan pelaku terlepas dari gagangnya, pelaku kemudian mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu tersebut. Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk,'' tambah Kasat.

Pelaku S kemudian mengejar korban, namun karena takut ketahuan oleh warga, terduga pelaku kembali dan segera kabur dengan membonceng istrinya.

Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun, terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun Jantuk.

Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang.

''Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,'' terang Kasat.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Loteng dipimpin Kasat Reskrim Polres Loteng langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan sebuah HP milik korban. Dalam HP tersebut, terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan istri pelaku atau A.

''Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang,'' katanya.

Polisi langsung bergerak mendatangi rumah A, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S, pihak kepolisian kemudian mendapat informasi bahwa kedua pelaku telah menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.

Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, di rumah keluarganya.

''Polisi langsung bergerak ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan,'' terangnya.

Saat ini, Polres Loteng telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, sebuah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, baju switer warna hitam, HO Realmi milik korban, HP Vivo, 2 unit sepeda motor yang digunakan korban dan terduga pelaku.

''Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,'' tandasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Penyidik Polres Loteng menggunakan pasal berlapis yaitu: dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (1) dan (3) KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama