Satpol PP Loteng dan Bea Cukai sita 37 ribu batang rokok ilegal - OPSINTB.com | News References -->

02/12/22

Satpol PP Loteng dan Bea Cukai sita 37 ribu batang rokok ilegal

Satpol PP Loteng dan Bea Cukai sita 37 ribu batang rokok ilegal

 
Satpol PP Loteng dan Bea Cukai sita 37 ribu batang rokok ilegal

OPSINTB.com - Razia gabungan dalam rangka membasmi rokok ilegal melibatkan Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram berhasil menyita 37.122 batang rokok ilegal bermacam merek dan 445 bungkus tembakau iris (TIS). 

Razia gabungan tersebut dilakukan di 12 kecamatan di Lombok Tengah selama tiga hari berturut-turut yakni dari tanggal 28-30 November kemarin. 

Kasatpol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani menjelaskan, dua tim diterjunkan dalam razia gabungan itu. Masing-masing tim menyisir enam kecamatan. 

''Ada dua tim yang diterjunkan selama tiga hari berturut-turut. Masing-masing terdiri dari Pol PP dan Bea Cukai,'' jelas Lalu Rinjani melalui press rilis yang diterima opsintb.com, Jumat (2/12/2022).

Lanjutnya, adapun sasaran utama razia tersebut ialah toko, kios, dan grosir yang ada di sejumlah pasar. 

Dijelaskan, razia tersebut juga sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. 

''Ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas gempuran rokok ilegal,'' katanya. 

Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan bersama pihak Bea dan Cukai. Harapannya, dengan adanya razia rokok ilegal tersebut, peredaran rokok ilegal khususnya di Lombok Tengah akan semakin berkurang atau bahkan sudah tidak ada lagi di kemudian hari. 

Terakhir ia juga mengimbau para pedagang untuk menolak oknum-oknum yang menawarkan rokok ilegal di kios atau toko milik mereka untuk diperjualbelikan. 

''Bagi oknum yang mengedarkan rokok ilegal, kami harap untuk tidak lagi mengedarkannya, karena ada sanksi pidana. Dan, bagi yang membuat, agar segera mengurus izin agar menjadi resmi,'' tutup mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lombok Tengah itu. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama