OPSINTB.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka kasus korupsi bantuan Alsintan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.817.404.290.
Kasi Intelijen Kejaksaan Lotim, Lalu M Rasyidi memaparkan, kedua tersangka yang telah diperiksa, yakni S mantan Anggota DPRD Lotim dan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018. Sementara satu tersangka AM mangkir dari panggilan Kejaksaan.
"Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," ungkap Rasyidi usai periksaan, Kamis (8/12/2022).
Lanjutnya, setelah pemeriksaan selesai, kemudian dilakukan rapid antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah Rapid, kedua tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8-27 Desember 2022," pungkasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami