Kakek yang diduga perkosa cucu tiri di Lotim ngaku khilaf - OPSINTB.com | News References -->

28/12/22

Kakek yang diduga perkosa cucu tiri di Lotim ngaku khilaf

Kakek yang diduga perkosa cucu tiri di Lotim ngaku khilaf

 
Kakek yang diduga perkosa cucu tiri di Lotim ngaku khilaf

OPSINTB.com - Pelaku dugaan pemerkosaan gadis 19 tahun di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur mengakui perbuatannya dan merasa khilaf.  

"Saya melakukannya karena tidak bisa nahan nafsu saya," ucap pelaku saat dikonfirmasi opsintb.com di Polres Lombok Timur, Rabu (28/12/2022).

Bahkan ia mengaku, aksi bejat terhadap cucu tirinya itu dilancarkan pada Selasa (27/12), sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu pelaku baru pulang dari sawah untuk ambil air dan di rumahnya dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku melihat korban sedang mandi dan masuk lalu diraba. Setelah itu ia meminta korban untuk masuk kamar dan terjadi perbutan yang tidak senonoh itu. 

"Setelah saya raba saat dia mandi, saya meminta dia masuk kamar dan terjadi," tuturnya. " Dan sekarang saya merasa kasian dan menyesal kepada cucu saya itu karena sudah melakukan hal itu," sambungnya. 

Tidak hanya itu, tiga bulan yang lalu juga diakui pernah mandikan korban dengan beralasan untuk mengobati korban supaya tenang. Lalu ia juga meraba tubuhnya, hingga memegang kemaluannya. 

"Dulu saya pernah minta korban untuk dimandiin sama saya agar dia bisa tenang dan saya juga meraba tubuhnya hingga memegang kemaluannya, tapi kemarin di hari Selasa itu nafsu saya naik," katanya.

Sebelumnya, pelaku sempat meminta maaf agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Namun tidak dihiraukan oleh pelapor.

"Saya siap menerima hukuman yang berlaku dari perbuatan saya ini," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Osman membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya sudah masuk laporannya di SPKT Polres Lotim. Korban juga sudah diperiksa di PPA. 

"Saat ini korban sedang divisum di rumah sakit," katanya.

Sedangkan, lanjut Nikolas, pelaku belum diperiksa dikarenakan masih dalam proses. Dan jika perbuatan tidak terpuji itu terbukti, pelaku terancam 15 tahun penjara. 

"Kalau betul terbukti tidak bisa melakukan perdamaian," tutup Nikolas. 

Untuk diketahui, korban tinggal bersama pelaku, nenek, bibik, serta pamannya dalam rumah (TKP). Sementara ibu korban merantau ke Kalimantan sedangkan bapaknya sudah meninggal. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama