OPSINTB.com - Mulai tanggal 1 November 2022 lalu, Pemkab Lombok Timur (Lotim) telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, terkait larangan menggunakan kemasan kantong plastik sekali pakai.
Selain Perda, Pemda juga menerbitkan surat edaran Bupati Lotim Nomor 267.I/LH/2022, untuk melarang penggunaan kemasan produk dan atau wadah kemasan plastik. Kendati kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, utamanya pada pelaku usaha.
Wakil Ketua DPRD Lotim, M Badran Achiyd, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022) yang lalu mengatakan, plastik bisa terurai hampir 100 tahun lebih. Hal itu disebutnya sebagai persoalan tersendiri.
"Kita lihat di masing-masing sungai, ditempat pembuangan sampah banyak sekali plastik itu," ujar Badran.
Oleh sebab itu, lanjut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), harus dilakukan pembatasan secara bertahap. Ia mencotohkan, dimulai dari gray-gray modern dan toko.
"Kita himbau secara bertahaplah," tegasnya.
Mungkin di pasar, menurutnya, bakal susah. Lantaran itu diterapkan secara bertahap.
Ia menerangkan, pembatasan plastik sudah diterapkan di berbagai daerah. Di Bali misalnya, sedotan sudah tak lagi berbahan plastik.
Jadi kata dia, agar masyarakat tak terlalu kaget dengan penerapan Perda ini, maka pihaknya menghimbau untuk dilaksanakan secara bertahap.
"Di pasarkan susah, kalau bawa kangkung tanpa kantong plastik tidak bisa," ujarnya.
Dikatakan, kantong ini bisa diganti dengan yang berbahan kertas. Kendati dirinya tak merincikan kertas apa yang dimaksud.
Namun demikian, dirinya meminta agar beralih ke bahan yang memiliki kekuatan atau daya beban yang sama dengan plastik.
"Seperti yang saya contohkan tadi kertas bisa jadi sedotan," tandasnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami