Buntut penahanan Boymin, tiga dalang blokir jalan ikut diseret - OPSINTB.com | News References -->

01/11/22

Buntut penahanan Boymin, tiga dalang blokir jalan ikut diseret

Buntut penahanan Boymin, tiga dalang blokir jalan ikut diseret

 
Buntut penahanan Boymin, tiga dalang blokir jalan ikut diseret

OPSINTB.com - Aksi blokir jalan Ambalawi-Wera pada Jum'at pekan kemarin buntut dari ditahannya tersangka Boymin, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan  sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/11/2022) pagi ini.

Ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka sebut Kasat Reskrim, yakni D (44), F (34), dan J (28). Ketiganya merupakan warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Jelas Rayendra, pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan.

Urai Kasat Reskirm Polres Bima Kota, kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas Ambalawi-Wera terjadi pada Jum'at tanggal 28 oktober 2022.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tersangka lagi," kata Rayendra.

Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi sambung Rayendra, mengimbau bagi masyarakat jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang. 

Untuk diketahui, Boymin merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bima, tersangka dugaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Penyidik Unit Tipidkor Polres Bima Kota menahan tersangka Boymin pada Jum'at siang 28 Oktober 2022. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama