PUPR sebut tambak udang di Kelurahan Suryawangi ilegal - OPSINTB.com | News References -->

22/10/22

PUPR sebut tambak udang di Kelurahan Suryawangi ilegal

PUPR sebut tambak udang di Kelurahan Suryawangi ilegal

 
Pemda punya kewenangan tolak pembangunan tambak udang Suryawangi
Foto : Proses pembangunan tambak udang di Kelurahan Suryawangi. (zaa/opsintb.com)

OPSINTB.com - Pembangunan Tambak Udang oleh PT Anugrah Sukses Aquindo di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, masih menjadi tanda tanya publik. Lantaran usaha satu ini dibangun di kawasan wisata.

Jika melihat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur tahun 2012-2032, pasal 27, poin enam huruf c, menyebutkan kawasan budidaya ikan tambak berada di Kecamatan Sakra Timur dan Sambalia. 

Atas dasar itu banyak pihak yang mengatakan pembangunan tambak udang di Keluruhan Suryawangi itu diduga melanggar aturan tersebut.

Ditemui wartawan opsintb.com, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Lombok Timur, Safudin, mengakui jika wilayah Labuhan Haji bukan termasuk wilayah tambak.

"Menurut Perda Tata Ruang Nomor 2 tahun 2012-2032, Labuan Haji tidak termasuk," kata Safudin, beberapa waktu lalu.

Maka dari itu ucapnya, pihaknya tengah merevisi RT RW untuk mengakomodir hal tersebut. Bahkan ia menyebut salah satu pembahasan rapat OPD belum lama ini tentang persoalan tersebut.

Mereka diminta untuk menjaga barisan informasi, lantaran berkaitan dengan investor. Ia membeberkan, menurut kabar yang didapatinya besarannya hingga Rp 64 triliyun.

Kendati demikian dirinya mengakui jika pembangunan tambak di wilayah Suryawangi, tidak boleh. Karena menurutnya tak memiliki dasar.

"Tidak boleh apa dasar kita," ujarnya.

Keberadaan tambak udang di Suryawangi disebutnya melalui Forum Pemanfaatan Ruang (FPR), pada tahun 2020. Disertai dengan dokumen lengkap.

Tapi pada waktu itu Bupati Lombok Timur, meminta kepada pihak tambak untuk memenuhi sejumlah syarat. Pertama, jika ingin membangun di lokasi itu agar perusahaan melakukan pengikisan, sebab di lokasi itu cukup tinggi.

"Saya sudah survei ke situ," tegasnya.

Namun demikian, lokasi itu juga menurut informasi yang didapatinya menjadi incaran Satpol PP, lantaran tak memiliki izin.

Ia mengakui keberadaan tambak di Suryawangi, SIMnya belum lengkap hingga saat ini. Sampai dirubahnya RT RW untuk zonasi wilayah tersebut.

Perubahan tata ruang ini, karena di lokasi itu selain aktivitas pariwisata ada juga, galian C, dan tambak. Sehingga, bisa atau tidak ke depan perubahan areal itu tergantung dari Kementrian terkait.

Ia mencontohkan, dari kementrian bisa memberikan ruang pemanfaatan untuk hal tersebut melalui perubahan RT RW. Maka nantinya bakal dipetakan berapa besaran luas guna pemanfaatan areal tambak.

Kendati sampai saat ini ia mengaku jika mengacu kepada Perda itu, tambak tersebut ilegal.

Tapi, jelasnya, jika dilihat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di situ masuk dalam online single submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Selain itu ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

Sehingga ada peluang untuk dibangunkan tambak di lokasi itu. Kendati daerah menurutnya, tetap memiliki kewenangan menolak atas dasar Perda Nomor tahun 2012 itu. Sebab, lokasi pembangunan tambak belum masuk ke pemanfaatan wilayah tersebut.

"Nah dari pemerintah pusat dia langsung. Kalau di Perda Tata Ruang kita kan Sakra Timur," ucapnya.

Ia kembali menegaskan, lantaran itu pihaknya melakukan revisi untuk mengakomodir hal tersebut. Dan akan disampaikan ke kementrian terkait untuk mendapatkan persetujuan.

Namun dirinya tak memungkiri jika Perda itu masih berlaku hingga saat ini, sesuai dengan RPJMJ hingga 2032. Apabila tidak sesuai dalam RT RW itu bisa dirubah sekali dalam lima tahun.

"Ini kesempatan kita untuk merubah," ucapnya.

Sebelumnya, Kadis PMPTSP, Achmad Dewanto Hadi, mengakui salah satu dokumen Pemkab Lotim yang berkekuatan hukum ialah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Tata Ruang. Dalam aturan itu ada blok zonasi yang sudah ditentukan, tetapi juga ada bagia-bagian yang mengakomodir, jika sesuatu itu sudah menjadi kebijakan pemerintah, dan difasilitasi pasal dalam RT RW.

Ia mencontohkan, misalnya di dalam satu wilayah itu dominasinya adalah perkebunan. Tapi ternyata tidak memiliki akses jaringan irigasi yang baik, produktivitas lahannya rendah, dan kering. Jika begitu maka ada satu slot dalam Perda itu melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

Pemerintah, kata dia, boleh melakukan hal yang kira-kira sesuai, dan mengoptimalisasi lahan itu.

"Dari hasil konsultasi ke Kementrian ATR, itu tertuang dalam dalam pasal 45 a," ujarnya. (zaa/tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama