Bukit Pandanan terbakar, pelaku terancam denda Rp 10 Miliar - OPSINTB.com | News References -->

24/10/22

Bukit Pandanan terbakar, pelaku terancam denda Rp 10 Miliar

Bukit Pandanan terbakar, pelaku terancam denda Rp 10 Miliar

 
Bukit Pandanan terbakar, pelaku terancam denda Rp 10 Miliar

Foto : Personel gabungan berusaha padamkan api di Bukit Pandanan. (istimewa)

OPSINTB.com - Kebakaran hutan dan lahan terjadi di bukit yang ada di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada Minggu (23/10/2022) malam.

"Penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat diprediksi karena tiba-tiba api membesar dan terpantau ada empat titik api di atas Bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 KM dari Jalan Raya Malaka," ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta saat dikonfirmasi media di Mapolres setempat, Senin (24/10/2022).

Kapolres menambahkan, si jago merah diketahui semakin membesar oleh warga Dusun Pandanan kemudian warga Dusun Pandanan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 wita.

Kapolres dengan cepat  mengerahkan anggota Polres Lombok Utara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat. 

"Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman si jago merah dapat dipadamkan sekitar 23.30 wita," terang Sudarmanta.

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan.

"Karena itu sangat  berbahaya," imbau Kapolres.

Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.

"Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," tegas pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama