Preman di Dompu palak pedagang, dikasih Rp 5 ribu malah ngancem - OPSINTB.com | News References -->

18/09/22

Preman di Dompu palak pedagang, dikasih Rp 5 ribu malah ngancem

Preman di Dompu palak pedagang, dikasih Rp 5 ribu malah ngancem

 
Preman di Dompu palak pedagang, dikasih Rp 5 ribu malah ngancem

OPSINTB.com - Seorang pria berinisial P (24) diciduk Timsus Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di taman Kota Dompu, Sabtu (18/9/2022) sekira pukul 20.00 wita.

Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu, Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 37 ribu.

Ipda arif menjelaskan, P melakukan aksinya di Taman Kota, dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi, P mengancam akan membacok para pedagang.

"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp 10 ribu namun korban memberi Rp 5000 ribu. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok." Beber Kapolsek.

"Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek meminta kerjasama masyarakat  agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.

"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama