Perubahan KUA-PPAS 2022, pendapatan Lotim naik Rp 58,9 M - OPSINTB.com | News References -->

13/09/22

Perubahan KUA-PPAS 2022, pendapatan Lotim naik Rp 58,9 M

Perubahan KUA-PPAS 2022, pendapatan Lotim naik Rp 58,9 M

 
Perubahan KUA-PPAS 2022, pendapatan Lotim naik Rp 58,9 M

Foto : Wabup Lotim, H Rumaksi Sj sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022. (PKP Lotim)

OPSINTB.com - Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi Sj menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022, Selasa (13/9/2022) di Rupatama DPRD Lombok Timur.

Pada kesempatan itu Rumaksi menyampaikan bahwa Pemda telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester, untuk memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini. 

Dari hasil evaluasi tersebut pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022. Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk, menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai.

Termasuk pula penyesuaian dana  perimbangan/transfer dari pemerintah pusat, khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan peraturan presiden.

Perubahan dimaksud wabup secara umum mencakup perubahan pendapatan daerah dari Rp 2,915 Triliun lebih menjadi Rp 2,974 Triliun lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp 58,958 Milyar. Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp 2 milyar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum. 

Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp 660 Juta menjadi sebesar Rp 65,330 Milyar lebih. "Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester 1," imbuhnya.

Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami penambahan yang semula sebesar  Rp 2,443  Triliun lebih menjadi lebih dari Rp 2,485 Triliun atau bertambah Rp. 42,207 Milyar kebih. Penambahan ini karena peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 35,557 Milyar lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar lebih dari Rp 10,531 Milyar. 

"Demikian halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang Sah, meningkat Rp 21,984  Milyar lebih menjadi Rp 55,164 Milyar lebih. Penambahan tersebut bersumber dari hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland, dan penerusan hibah kepada PDAM," beber Wabup Rumaksi.

Tidak kalah penting, lanjutnya, belanja daerah juga mengalami penambahan Rp 55,381 Milyar lebih, menjadi Rp.3,270 Triliun. Penambahan ada pada belanja bantuan sosial (Rp 1,267 Milyar  lebih) dan belanja barang dan jasa (Rp 92,964 Milyar lebih).

Sementara komponen lainnya mengalami pengurangan, di antaranya Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp 16,107 Milyar lebih, dan Belanja Subsidi berkurang Rp 2 Milyar, serta belanja hibah berkurang sebesar Rp 9,139 Milyar lebih. 

Selain itu Penerimaan Pembiayaan menurun Rp 57,134 Milyar lebih menjadi Rp 304 Milyar lebih. Pada aspek ini Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12,865 Milyar lebih, sementara penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan sebesar Rp 65 Milyar. 

"Pada sisi pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp 53,558 Milyar lebih menjadi Rp 8 Milyar lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dimulai pada tahun anggaran 2023," pungkasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama