Pemda Lotim ajukan 3 Raperda ke Dewan - OPSINTB.com | News References -->

19/09/22

Pemda Lotim ajukan 3 Raperda ke Dewan

Pemda Lotim ajukan 3 Raperda ke Dewan

 
Pemda Lotim ajukan 3 Raperda ke Dewan

Foto : Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Lotim. (yan/opsintb.com)

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy bersama Forkopimda dan pimpinan OPD menghadiri rapat paripurna ke-2 masa sidang I, Senin (19/9/2022), di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutan bupati, Pemda mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). "Raperda ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan," ungkapnya.

Ketiga rancangan tersebut meliputi Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu telah dibahas mendalam bersama tim anggaran dan telah disepakati dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD. 

Berikutnya adalah rancangan perubahan kedua atas Perda No 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi memiliki peran penting. 

Masih kata bupati, dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Permendagri No 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 tahun 2020, yang mana ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak diatur dengan Perda Kabupaten/Kota. Diikuti pula dengan kondisi Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan tatanan hidup masyarakat, yang mengharuskan dilaksanakan pemilihan sesuai dengan ketentuan pada kondisi pandemi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. 

"Karena itu Perda yang telah ada perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Bupati Sukiman.

Selanjutnya rancangan perubahan atas Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan, teknis dan unsur kewilayahan. Dalam sejarah pengaturan Desa telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa dan yang terakhir yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya tertuang pengaturan tentang perangkat desa.

Di samping itu dengan ditetapkannya Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Perda Kabupaten Lombok Timur No 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu disesuaikan kembali sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Pengajukan tiga Raperda ini semata-mata memperlancar berbagai program dan kegiatan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap bupati di akhir sambutanya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama