BPJamsostek salurkan santunan kematian kepada ahli waris petani di Sekaroh - OPSINTB.com | News References -->

01/09/22

BPJamsostek salurkan santunan kematian kepada ahli waris petani di Sekaroh

BPJamsostek salurkan santunan kematian kepada ahli waris petani di Sekaroh

 
BPJamsostek salurkan santunan kematian kepada ahli waris petani di Sekaroh

OPSINTB.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Selong kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris yang meninggal dunia.

Bertempat di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kamis (1/9/2022), santunan diserahkan secara simbolik oleh Kepala Desa Sekaroh, Mansur, sebesar Rp.42 juta diterima ahli waris almarhum Rudinah yang merupakan seorang petani di Desa Sekaroh.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Akbar Ismail mengatakan, pihaknya menyalurkan berupa jaminan kematian itu, sebagai bukti pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita memberikan santunan secara simbolis, dan sebenarnya uangnya sudah diberikan kepada ahli waris," ujarnya.

Langkah itu dilakukan, untuk menunjukan bahwa bagaimana jaminan sosial itu penting bagi masyarakat. 

Diharapkannya, ahli waris dapat meneruskan kepesertaan BPJamsostek dari jalur mandiri. Desa juga diharap dapat turut aktif membantu warganya dalam mendapatkan jaminan sosial dari BPJamsostek.

Akbar menerangkan, santunan kematian yang diterima ahli waris almarhum Rudinah merupakan bagian dari kerjasama BPJamsostek dan Bank NTB Syariah Cabang Selong. Kreditur di Bank NTB Syariah langsung terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Ia menjelaskan BPJamsostek dan BPJS Kesehatan adalah institusi yang berbeda. Meskipun sama-sama sebagai badan yang ditunjuk sebagai penyelanggara jaminan sosial, namun tupoksi keduanya sangat berbeda.

Dalam kesempatan itu, dihadapan Kepala Desa Sekaroh beserta perangkat desa yang hadir, Akbar menjelaskan, tahun 2021 kemarin Kemendes menerbitkan Permendes  Nomor 7 tahun 2021. Yang salah satu fokusnya ialah percepatan pemulihan ekonomi.

"Fokus penggunaan dana desa ialah penuntasan kemiskinan ekstrim yang ada di desa," ujarnya.

Salah satu caranya ialah, diberikannya dalam bentuk bantuan dan jaminan sosial.

Jaminan sosial sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Yang dimaksud adalah jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Penganggaran pembayaran iuran dapat berasal dari Dana Desa (DD). Hal ini sesuai dengan amanat Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021. 

"Kita akan bahas dalam waktu dekat dengan PMD. Mudahan bisa diakomodir," tutur Akbar.


Sementara itu, Kepala Desa Sekaroh, Mansur menjelaskan dihadapan masyarakatnya bahwa santunan kematian tersebut didapatkan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Sehingga ia pun berharap informasi ini disampaikan secara masif agar masyarakatnya lebih paham akan hal ini.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang beranggapan santunan kematian didapatkan dari BPJS Kesehatan. Padahal hanya yang terdaftar di BPJamsostek saja yang mendapat santunan kematian, bukan terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Jangan sampai salah paham. Karena punya BPJS Kesehatan, berharap dapat santunan kematian," tandas Mansur. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama