OPSINTB.com - Z alias Zul (42) tahun, kini harus duduk di korsi roda. Setelah dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian. Lantaran melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Pelaku yang ber-KTP Jawa Tengah (Jateng) ini, merupakan begal sadis. Pasalnya, ia tak hanya merampas barang berharga, tapi juga memperkosa dan membunuh jika targetnya melawan.
Pelaku dibekuk hari Rabu (21/9/2022), di Repok Rumbuk, Desa Kertasari, Kecamatan Labuan Haji. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur dari upaya paksa. Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian pelaku.
Selain sebagai eksekutor, Zul bersama tiga rekan lainnya diketahui menjadi dalang aksi kejahatan jalanan di sekitar wilayah hukum Lombok Timur.
Dari hasil laporan sejumlah korban terdapat tiga lokasi yang menjadi aksi kejahatan mereka dan menjadi atensi aparat kepolisian setempat. Seperti di Tirtanadi, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Jalan Raya Dusun Peneda Gandor, Desa Peneda Gandor, dan terakhir juga di BTN Jorong, Lingkungan Kelayu, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Sejatinya, pelaku ini telah melancarkan aksi kejahatannya sejak tahun 2017 silam yakni pada tanggal 15 Desember 2017, tanggal 3 November 2020 dan terbaru tanggal 15 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri menerangkan, aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang, dilancarkan pada malam hari. Mereka, kata Fajri, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu.
"Pelaku ZUL menjadi eksekutor yakni mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan pelaku Acun menodong korban sambil menanyakan dimana korban menaruh barang berharga," kata Fajri saat konferensi pers, Senin (26/9).
Pelaku lainnya, beber Fajri, menggeledah rumah korban. Berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Pelaku juga melancarkan aksinya di Peneda Gandor, Kecamatan Labuan Haji. Korban merupakan salah seorang karyawan Toko Yara.
Ia menceritakan, korban yang baru pulang kerja pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setiba di jalan sepi di perbatasan Peneda Gandor, tepatnya di jalan rusak muncul satu orang pelaku dari semak-semak pinggir jalan dan langsung loncat ke atas sepeda motor korban.
"Pelaku menodongkan pisau dileher korban dan memerintahkan korban turun dari kendaraan, selanjutnya pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharga miliknya berupa kalung, cincin dan HP, setelah mendapat barang yang diinginkan, para pelaku berusaha memperkosa korban di bawah ancaman senjata tajam," jelasnya.
Beruntung korban bisa lolos lantaran saat para pelaku hendak ingin melampiaskan nafsunya, salah seorang pengguna jalan lewat, dan berteriak meminta tolong. Tak plak Zul dan rekannya kabur ke arah persawahan.
Peristiwa selanjutnya, menimpa seorang ibu rumah tangga. Saat itu, pelaku tiba-tiba muncul di belakang korban yang tengah membuat kue di ruang tengah rumahnya.
Kejadian itu terjadi malam hari. Para pelaku langsung menodongkan parang ke leher korban agar korban tidak berteriak dan melawan.
"Setelah memperkosa, para pelaku sadis ini mengambil harta benda milik korban berupa satu unit HP dan uang tunai milik korban. Korban tak bisa melawan karena di bawah ancaman senjata tajam dari para tersangka ini," beber Fajri.
Zul selaku eksekutor begal sadis dan pemerkosa ini ditembak polisi ditempat pelariannya di Dusun Kertasari, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan berupa 1 buah HP merk Realme, 1 unit HP merk Samsung, 2 buah handphone Redmi berwarna hitam dan biru. 1 HP Infinik warna hijau, dan 3 buah HP merks Vivo warna biru, serta 1 unit HP Vivo milik korban.
Selain handphone, kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit motor Vario, dan 2 buah parang yang digunakan pelaku di berbagai TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan seksual fisik junto tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 25 KUHP dengan ancaman pidana dan/atau pasal 36 ayat (2) ke 1 dan/atau pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda Rp 300 juta.
"Saat ini tim masih melakukan pengambangan terhadap TKP lainnya yang diduga dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami