UPTB-UPPD Selong optimis serapan pajak kendaran bermotor sesuai target - OPSINTB.com | News References -->

25/08/22

UPTB-UPPD Selong optimis serapan pajak kendaran bermotor sesuai target

UPTB-UPPD Selong optimis serapan pajak kendaran bermotor sesuai target

 
UPTB-UPPD Selong optimis serapan pajak kendaran bermotor sesuai target

OPSINTB.com - Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak (WP), mulai berlaku sejak 01 Agustus hingga 31 Oktober tahun 2022 mendatang.

Nampaknya, wajib pajak kendaraan bermotor di NTB antusias menyambut hal tersebut. Hal itu dapat dilihat dari terpenuhinya target harian pajak yang telah dirumuskan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Selong, terhitung sejak diterapkannya Pergub NTB tersebut. 

Kepala UPTB-UPPD Selong, H Abdul Aziz menjelaskan, target Pajak Kendaran Bermotor (PKB) di Lotim pertahunnya sebesar Rp 88 miliyar. Setelah dibagi, pihaknya harus merealisasikan sebesar Rp 306 Juta per hari agar bisa memenuhi target tersebut.

"Untuk Semester 1 lalu, dari target harian Rp 306 Juta itu bisa tercapai dalam waktu satu minggu. Rata-rata tiap harinya minus," terang H Abdul Aziz, Rabu (24/8/2022).

Setelah pemberlakuan Pergub, terangnya, pihaknya melakukan pemetaan serta merumuskan kembali skema target pajak. Lantaran adanya tunggakan pada semester sebelumnya.

H Aziz merincikan, dari target Rp 306 juta perharinya dengan adanya Pergub 74 ini, mengalami trend positif menjadi Rp 345 juta. Atau bertambah sekitar 15 persen. 

Dengan kata lain, ucapnya, dengan adanya insentif keringanan pajak itu, target harian yang telah dirumuskan tercapai. Berkisar diangka 10 sampai 15 persen. 

Ia menerangkan, jika dilihat dari awal Agustus ini, target harian disebutnya telah tercapai, malah surplus. Jika hal itu hingga 3 bulan ke depan terus maksimal, maka ia mengklaim bisa diangka 100 persen.

"Kita optimis bisa merealisasikan target tahunan kita," akuinya.

Wajib pajak, imbuh dia, yang menerima insentif dibagi dalam 3 cluster. Pertama, bagi wajib pajak yang telah membayar tahun lalu, mendapatkan 2 jenis keringanan.   

Yakni, penghapusan denda jika menonggak 3 bulan atau lebih. Bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo diberikan potongan pokok pajak sebesar 5 persen.

Cluster 2, bebernya, diperuntukkan bagi wajib pajak yang menunggak 1 sampai dengan 5 tahun. Kelompok ini hanya membayar pajak tahun berjalan dan tahun lainnya diberikan potongan 50 persen, serta bebas denda.

Sedangkan cluster ketiga, terangnya, yang diperuntukan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari 5 tahun juga. Yang dibebankan membayar penuh pada 1 tahun. Diskon sebesar 50 persen pada tahun kedua sampai kelima. Berikutnya bebas pajak dan penghapusan denda. 

Manfaat yang bisa dirasakan, lanjutnya, masyarakat diringankan bebannya membayar pajak kendaraan. Di lain sisi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turut mengalami trend positif.

"Selain itu PAD kita meningkat sehingga kabupaten kita mendapatkan bagi hasil dari pajak ini," tandasnya. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama