Oknum guru SD di KLU cabuli anak didiknya saat jam pelajaran - OPSINTB.com | News References -->

19/08/22

Oknum guru SD di KLU cabuli anak didiknya saat jam pelajaran

Oknum guru SD di KLU cabuli anak didiknya saat jam pelajaran

 
Oknum guru SD di KLU cabuli anak didiknya saat jam pelajaran

OPSINTB.com - Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara, Ipda Made Wiryawan ketika dikonfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG, laki-laki, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah dilakukan penangkapan pada hari Selasa (16/8/2022).

"Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara," kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jumat (19/8).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah dilakukannya secara intensif.

"Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka ," terang Made Wiryawan. 

Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang siswi yang telah  menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu atap di Kecamatan Tanjung ini.

"Dari 5 siswi yang diperiksa  tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG," tegas Kasubsi Humas.

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

"Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama