Kejari Lotim umumkan 3 tersangka kasus korupsi Alsintan - OPSINTB.com | News References -->

12/08/22

Kejari Lotim umumkan 3 tersangka kasus korupsi Alsintan

Kejari Lotim umumkan 3 tersangka kasus korupsi Alsintan

 
Kejari Lotim umumkan 3 tersangka kasus korupsi Alsintan

OPSINTB.com - Berdasarkan hasil ekspos perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dari Kementerian Pertanian RI tahun Anggaran 2018, Kejari Lombok Timur tetapkan 3 orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, 
Lalau Mohamad Rasyidi membeberkan inisial ketiga tersangka. Yakni, S mantan Anggota DPRD Lombok Timur, AM, dan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018.

Peran ketiganya, jelas Rasyid, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur, dimana UPJA tersebut akan diusulkan  untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

"Sementara AM berperan  membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela. Akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Rasyid, Z menerbitkan SK CPCL atas usulan S, dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

"Adapun bantuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, tractor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda pompa irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit, dan Handsprayer sebanyak 250 unit," beber Rasyid.

Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB per tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018.

"Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkas Rasyid. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama