OPSINTB.com - Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Lombok Timur, menutup aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV Jasmin di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pohgading, Lotim. CV Jasmin ditutup pada Kamis (22/7/2022) kemarin lantaran perusahaan tersebut tak mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakkan Per Undang-Undangan, Sunrianto mengatakan, pihaknya melakukan itu selain yang bersangkutan tak mengantongi izin, juga lokasi aktivitas galian diduga di lahan milik Pemda Lotim.
"Lokasi galian C CV Jasmin berada pada lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur di pinggir pantai Dedalpak Desa Pohgading, karena letaknya bersebelahan dengan lokasi penambangan PT AMG," terang Sunrianto, kepada opsintb.com, Jum'at (22/7).
Selain di lokasi yang diduga lahan Pemda, aktivitas CV Jasmin juga menjadi keluhan warga. Bahkan aduan itu ditandatangi langsung oleh Kades setempat pada 19 Juli 2022 yang lalu. Yakni dengan nomor 145/1741/Ds Pohgading/2022, prihal permohonan bantuan untuk menertibkan aktivitas dari galian C di wilayah itu.
Sunrianto menjelaskan, selain diduga melakukan aktivitas CV Jasmin di lahan milik Pemda Lotim, juga kegiatan itu berdekatan dengan PT AMG. Buntut dari kedua perusahaan itu, hampir sama.
Seperti aktivitas PT AMG yang mengakibatkan tanggul pembatas pantai di lokasi itu jebol. Dampaknya air laut masuk menggenangi bekas tambang di wilayah itu.
Pengerukan dan pengangkutan material pasir bersebelahan dengan bibir pantai, sehingga membuat warga setempat khususnya Dusun Dedalpak khawatir.
"Kami sudah turun bersama Kasat Pol PP, H Sudirman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada hari Rabu yang lalu untuk cek langsung lokasi galian," ujarnya.
Hasilnya, beber dia, CV Jasmin benar telah melakukan pengerukan pasir dan pengangkutan material menggunakan kendaraan Dam Truk, yang keluar masuk dari lokasi tersebut.
Selain menindak lanjuti surat aduan juga menjaga kondusifitas wilayah, pihkanya menghentikan sementara kegiatan galian dan pengangkutan material pasir. Sampai pihak CV Jasmin bisa menunjukkan dokumen berupa izin usaha galian C dan bukti kepemilikan di lokasi tersebut.
Sebelum dilakukan penghentian, jelasnya, pihaknya meminta, kepada pemilik usaha agar bekerjasama dengan baik, mengindahkan teguran penghentian sementara aktivitasnya galian.
Namun setelah petugas kembali, pihak perusahaan tersebut melanjutkan kembali kegiatannya berupa pengerukan dan pengangkutan material pada sore harinya.
Hal ini, ujar dia, dapat laporan dari masyarakat keesokan harinya, tepatnya pada Kamis kemarin.
"Sehingga kami, PPNS dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur kembali mendatangi lokasi galian CV Jasmin dan Petugas melihat langsung mereka kembali sedang melakukan pengerukan dan pengangkutan material," terangnya.
Lantaran itu petugas langsung mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi tersebut. sampai pihak CV Jasmin dapat menunjukkan dokumen perizinan dan kepemilikan lokasi lahan galian C.
Sampai saat ini ia mengaku, pihaknya masih memantau perkembangan kegiatan perusahaan tersebut.
Dirinya meminta kepada pihak CV tersebut agar dapat koperatif menunjukkan dokumen kepemilikan izin usaha. Juga bekerjasama yang baik dalam menyelesaikan permasalahan itu.
"Jika benar kepemilikan lokasi sesuai alas hak dan izin usaha sesuai tempat usaha silahkan melanjutkan kegiatan, namun jika tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lokasi dan izin usaha sesuai peruntukannya, maka CV Jasmin menghentikan kegiatan sepenuhnya," tandas Sunrianto. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami