Soal PPPK, Bupati Lotim masih menunggu Juknis dari Menpan-RB - OPSINTB.com | News References -->

07/07/22

Soal PPPK, Bupati Lotim masih menunggu Juknis dari Menpan-RB

Soal PPPK, Bupati Lotim masih menunggu Juknis dari Menpan-RB

 
Soal PPPK, Bupati Lotim masih menunggu Juknis dari Menpan-RB

OPSINTB.com - Isu penghapusan tenaga honorer menjadi buah bibir, terutama bagi mereka yang berstatus tenaga kerja Honor Daerah (Honda). Lantaran masih banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya melalui hal tersebut.

Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, saat ditemui di sela kesibukannya menghadiri Sidang Paripurna DPRD, hari Senin 4 Juli 2022 kemarin mengatakan, tidak ada penghapusan honorer, yang berlaku adalah penertiban. Ada yang masuk tanpa SK Bupati, serta perintah kerja dari Kepala Dinas (Kadis)

"Ada yang bahkan tidak ada sama sekali Kadis tidak pernah memerintahkan apalagi Bupati, tapi mereka sudah bekerja sekarang," ujar HM Sukiman Azmy, belum lama ini.

Hal itu disebut yang tengah ditata saat ini. Terkait adanya isu penghentian tenaga honorer 2023 mendatang, Ia mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaannya. Kebijakan mengenai tak adanya rekrutmen baru tahun 2023 mendatang disebut telah jelas.

Lalu bagaimana nasib honorer yang diangkat sebelum ini, dirinya mengaku hendak menunggu arahan dari Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB).

Lotim tahun ini, beber Sukiman, mengusulkan sebanyak 4.600, itu disebutnya terbanyak se-Indonesia. Namun demikian jumlah itu masih merupakan kajian agar sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab. 

"Mungkin prioritasnya berapa guru, kesehatan, dan administrasi. Administrasi termasuk Sat Pol PP dan yang lainnya nah kemampuan kita berapa, kita tidak bisa melebihi kemampuan," terangnya.

Namun demikian, disebutnya ada arahan dari KemenPAN-RB, ada sistem outsourcing. Tidak masuk dalam PPPK, namun dapat ikut melalui skema tersebut.

Yang model pembiayaannya ialah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemda berdasarkan tender. Ia mencotohkan tenaga yang ada di Sat Pol PP yang jumlahnya 600, jika badan usaha selaku pemenang itu menangani 400 orang maka dengan gaji standar Upah Minimun Kabupaten (UMK). 

Tapi namun jika hanya mampu 200 orang, maka hendak diterima 200. Lantaran itu dirinya mengajak, agar semua honorer tak usah khawatir karena hanya penertiban.

"Mana yang betul-betul SK-nya dari Bupati, itulah yang berhak diusulkan menjadi PPPK maupun outsourcing itu," ucapnya.

Namun demikian, ujar Bupati, semua mempunyai peluang. Ia mengatakan, setiap skema itu memiliki standar gaji baik PPPK maupun outsourcing. Bisa jadi, disebutnya yang saat ini honorer tak masuk dalam kedua sistem tersebut.

Saat ditanyakan apakah itu tak akan menjadi polemik, Bupati menjawab setiap persoalan mempunyai solusi. Misalnya kata dia, honor PPPK Rp 2 juta lebih maka akan ditampung sesuai dengan kemampuan daerah.

Begitu juga dengan sistem outsourcing, jika honornya Rp 2 juta lebih, Pemda akan menampung sesuai kemampuan daerah. 

"Yang tidak tertampung dalam dua tempat ini, jika masih berkehendak menjadi honorer bergaji Rp 500 ribu tetap menjadi honorer, tenaga apakah namanya, tenaga pendamping nanti kita lihat," tandasnya. (hk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama