Soal pembatalan sertifikat SHM Sekaroh, BPN Lotim tidak berani ceroboh - OPSINTB.com | News References -->

09/07/22

Soal pembatalan sertifikat SHM Sekaroh, BPN Lotim tidak berani ceroboh

Soal pembatalan sertifikat SHM Sekaroh, BPN Lotim tidak berani ceroboh

 
Soal pembatalan sertifikat SHM Sekaroh, BPN Lotim tidak berani ceroboh

OPSINTB.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur mengaku, tak berani ceroboh membatalkan sertifikat. Termasuk pada persoalan sertifikat hak milik (SHM) yang masih di kawasan hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim.

"Kami tidak berani gegabah dalam membatalkan sertifikat tanah yang sudah terbit," kata Kepala BPN, H Harun, Kamis (7/7/2022).

Dalam kasus normal saja, ucapnya, pihaknya harus mengetahui dengan jelas dulu apa alasan dari usulan pembatalan. Dia menerangkan, sesuai ketentuan ada mekanisme yang harus dilewati agar keputusan pembatalan tidak salah secara hukum.

H Harun menejelaskan yakni harus diawali dengan permohonan pembatalan. Setelah itu, pihaknya akan melihat lokasi tanah yang dimaksud, selanjutnya diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN. 

Kanwil juga, ucap dia, akan melakukan pengecekan langsung kondisi lapangan untuk selanjutnya melakukan analisa. Sebab, ucapnya, diperlukan proses sinkronisasi data antara fakta dengan lapangan, termasuk dengan amar putusan pengadilan.

Atas dasar itu, imbuhnya, baru digelar perkara membahas bersama di Kanwil dengan menghadirkan kepala BPN tingkat Kabupaten. Setelah semua proses itu dilalui, baru kemudian Kanwil memerintahkan BPN di Kabupaten melakukan penarikan sertifikat.  

"Intinya, untuk kasus SHM 704 Sekaroh ini masih dalam proses," ujarnya.

Proses normalnya, jelasnya, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan penarikan sertifikat tersebut. Jika tidak bisa, surat Kanwil dibalas oleh BPN Kabupaten baru kemudian dibatalkan.

Pada kasus SHM 704 dengan luas sekira 1,5 hektar tersebut diketahui ada dua putusan pengadilan. Pertama putusan Perdata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kedua Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua putusan hakim ini katanya sama-sama kuat. 

"Pihak BPN pun bingung untuk memilih yang mana kita ini," ujarnya.

Ia mengatakan, jika tidak salah Kanwil BPN Provinsi juga sudah meminta petunjuk ke Pusat. Sebelumnya pihaknya juga sudah meminta petunjuk di pengadilan dan kejaksaan. Namun demikian ia mengakui belum ada petunjuk lebih lanjut.

"Karena kami dalam hal ini kan punya atasan, jadi minta petunjuknya juga ke Kanwil," imbuhnya.

Jika Kanwil juga ragu dengan alasan dua putusan pengadilan tersebut, maka menurutnya dirasa perlu untuk meminta petunjuk dari pejabat yang lebih tinggi yang ada di Jakarta.

"Itu yang kita tunggu," demikian ucapnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, M Isa mengatakan, terkait dengan pembatalan sertifikat sedang proses. Pihak BPN disebutnya sudah bersurat mohon petunjuk soal itu.

"Karena di sini ada dua posisi sebenarnya, ada posisi pidana terkait sertifikat itu dan posisi Perdatun-nya," terangnya.

Artinya, ucap dia, ada keputusan PTUN yang mereka pegang selaku pengelola. Hal itu disebutnya menjadi kayak dua keputusan, mana yang harus didahulukan. Karena merupakan keputusan pengadilan yang harus dihormati dan sama-sama sudah inkrah.

Namun demikian, pihaknya mengaku masih tahap putusan pidana untuk membatalkannya. Karena hal itu telah melalui uji materi. Harusnya, menurutnya, sudah dilaksanakan putusan pidana itu.

"Kembali lagi yang punya kewenangan untuk membatalkan itu siapa, kalau kami Kejaksaan kan tidak mungkin membatalkan sertifikat orang," ucapnya.

Menurutnya, upaya hukum itu sudah habis lantaran putusan itu sudah inkrah, dan berkekuatan hukum tetap. 

Dirinya membeberkan kehutanan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Pihaknya juga telah melakukan hal serupa dengan BPN Lotim.

"Sikap BPN di sini sudah bersurat ke Kanwil, kalau kami yang namanya keputusan pidana sudah kami eksekusi  seharusnya sudah bisa ngambil sikap atas dasar putusan yang sudah inkrah itu. Kalau pun ada pihak yang keberatan silahkan lakukan upaya hukum lagi," ujarnya. (hk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama