Masih ditemukan perusahaan tidak patuh, Kejari dan BPJS serta dua dinas lakukan sidak - OPSINTB.com | News References -->

22/07/22

Masih ditemukan perusahaan tidak patuh, Kejari dan BPJS serta dua dinas lakukan sidak

Masih ditemukan perusahaan tidak patuh, Kejari dan BPJS serta dua dinas lakukan sidak

 
Masih ditemukan perusahaan tidak patuh, Kejari dan BPJS serta dua dinas lakukan sidak

OPSINTB.com - Sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Lombok Timur, juga bagian dari implementasi penegakkan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Selong kembali bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Kamis (21/7/2022).

Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sidak kepada badan usaha tidak patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong.

Kasi Datun Kejari Lombok Timur, Moch Priandhika Noer Abadi mengungkapkan, Kejaksaan Negeri selalu bersedia bekerja sama dan membantu permohonan bantuan hukum yang diajukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atas badan usaha atau pemberi kerja yang tidak memenuhi hak para pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Seperti halnya permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan rekomendasi kepada beberapa badan usaha tidak patuh yang ada di wilayah kerja Lombok Timur.

"BPJS Kesehatan telah secara berkala mengajukan pemberian SKK terhadap beberapa Badan Usaha yang tidak patuh," tegas Prindhika.

Pada pertengahan bulan Juni lalu, kata dia, terdapat beberapa badan usaha yang telah dipanggil untuk mediasi lantaran ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajibannya. 

Dari sana, ujar Prindhika, pihaknya mengajukan rekomendasi kepada  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) untuk memberikan sanksi administratif

"Berupa usulan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sesuai dengan Peraturan Bupati," ujarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Wilayah kerja Kantor Cabang Selong, berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan yang sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15, bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.

"Selain itu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong berupaya untuk selalu memastikan bahwa pemberi kerja compliance untuk melaksanakan kewajiban yakni membayar iuran setiap bulannya," ucapnya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta, Meyza Mawarila Jamil mengungkapkan, Sidak yang dilakukan hari ini, karena badan usaha tidak menghadiri dan menindaklanjuti pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Lotim, serta Pemerintah Daerah (Pemda).

"Sudah ada tiga badan usaha yang kami lakukan sidak dan tindak lanjuti adapun hasil dari sidak hari ini adalah beberapa badan usaha berkomitmen untuk Patuh dan akan melakukan pembayaran cicilan," bebernya.

Namun demikian, terdapat badan usaha yang belum memberikan komitmen pembayaran sehingga nantinya akan ditindak lanjuti. 

"Dibantu oleh Kejari Lotim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya tanpa Meski merincikan nama-nama badan usaha yang dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial bahwa terhadap badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama